Republish.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani (36), seorang guru honorer yang dituduh memukul anak seorang polisi.
Dengan putusan tersebut, proses hukum Supriyani akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang lanjutan kasus Supriyani berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Dipimpin oleh Majelis Hakim Stevie Rosano, sidang dimulai tepat pukul 09.30 Wita. Supriyani hadir dengan mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Majelis hakim membacakan putusan sela, menjelaskan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan tidak berkaitan dengan substansi dakwaan.
”Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Stevie.
Setelah putusan dibacakan, sidang berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna mengajukan delapan saksi, termasuk tiga anak di bawah umur, salah satunya merupakan siswa yang mengaku menjadi korban pemukulan. Mengingat sifat sensitif saksi anak, sidang dilakukan secara tertutup.
”Karena saksinya anak, kami minta agar sidang dilakukan secara tertutup,” kata Ujang.
Sebelumnya, Sidang pada Senin, 28 Oktober 2024, kuasa hukum Supriyani mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU, mengkritik kesalahan prosedur dan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum, Andri Darmawan, menegaskan bahwa dakwaan tidak sah, karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
”Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan keberatan yang pada pokoknya akan menyoroti surat dakwaan JPU yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan juga tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan yang melanggar kode etik,” ujar Andri.
Menurut Andri, dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Karena, dakwaan tersebut dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai dengan aturan.
Pelanggaran itu antara lain terkait prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta pelanggaran kode etik profesi Polri.
Andri menambahkan, tim kuasa hukum Supriyani tetap berharap agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Sebab, kuasa hukum ingin membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
”Ini memang tidak biasa. Tapi kami ingin buktikan bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah, dan supaya oknum yang terlibat dimintai pertanggungjawaban, baik sanksi etik maupun sanksi pidana,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, dituduh memukul seorang murid di sekolah.
Siswa yang menjadi korban adalah anak dari Ajun Inspektur Dua (Aipda) Hasyim Wibowo, Kepala Unit Intelijen Polsek Baito.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 24 April 2024. Namun, Supriyani dan sejumlah rekannya membantah tuduhan itu, mengklaim bahwa pada hari kejadian, Supriyani mengajar di kelas IB, sementara korban merupakan murid kelas IA.
Guru yang mengajar di kelas IA pada hari itu, Lilis Herlina Dewi (50), juga memberikan keterangan kepada polisi. Dalam penjelasannya, Lilis menyatakan tidak pernah menyaksikan adanya pemukulan oleh Supriyani.
Sejak kasus ini muncul, banyak pihak memberikan dukungan kepada Supriyani. Aksi damai untuk mengawal proses hukum juga terus berlangsung sejak sidang perdana.
Banyak yang merasa prihatin terhadap nasib guru honorer yang telah mengajar selama 16 tahun ini.








Leave a Reply
View Comments