Sikap Arogan Sekretaris PA Boroko, Muhammad Naser Wahid, Picu Kritik PWI Bolmut

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Boroko, Muhammad Naser Wahid, (Foto Istimewa).

Urgensi Keterbukaan Informasi di Era Digital Ditekankan

Republish.id, BOLMUT – Sikap dan pernyataan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Boroko, Muhammad Naser Wahid, menjadi sorotan publik setelah dinilai arogan serta tidak memahami pentingnya komunikasi digital dalam mendukung transparansi informasi.

Masalah ini muncul ketika awak media mencoba mengonfirmasi dugaan perbedaan anggaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PA Boroko yang disebut sebagai salah satu yang terendah di Sulawesi Utara (Sulut).

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, Muhammad Naser Wahid justru menunjukkan respons yang terkesan sinis.

“Silakan konfirmasi pada yang membawa kabar,” ujar Naser Wahid, sembari menolak memberikan informasi melalui media digital seperti WhatsApp, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Tambang Ilegal Pohuwato Kian Merajalela, Siapa di Balik Perlindungan ACO?

Ia menyebut bahwa secara etika, tidak sopan menanyakan sesuatu melalui pesan WhatsApp atau telepon.

“Kalau Anda butuh informasi, datang saja ke kantor untuk mendapatkan informasi yang valid, karena kami memiliki aturan dalam memberikan informasi.” ucap Naser Wahid.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolmut, Patris Babay, menanggapi sikap tersebut dengan kritik tajam.

Ia menilai tindakan Naser Wahid bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Pengawasan Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo Diperketat Jelang Ramadhan

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap perkembangan teknologi dan semangat keterbukaan informasi.

Praktik konfirmasi melalui media digital seperti WhatsApp atau telepon adalah sah secara hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 6 UU Pers mengamanatkan pers untuk:

Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat.

Melakukan kontrol sosial.

Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Patris menjelaskan bahwa penggunaan media digital untuk konfirmasi berita adalah langkah penting di era modern. Media digital menawarkan:

Efisiensi Waktu: Mempermudah proses konfirmasi tanpa memerlukan pertemuan tatap muka.

Jejak Digital: Bukti komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bupati Sirajudin Pimpin Upacara HUT ke-61 Sulut di Boltara, Tandatangani Sejumlah Kerja Sama Strategis

Fleksibilitas Komunikasi: Menjangkau narasumber di lokasi yang sulit diakses langsung.

“Kami mendesak Sekretaris PA Boroko untuk lebih terbuka dan memahami pentingnya komunikasi yang cepat dan efektif, baik secara langsung maupun melalui media digital,” tambah Patris.

PWI Bolmut berharap agar PA Boroko, khususnya Muhammad Naser Wahid, dapat mengadopsi pendekatan komunikasi yang lebih terbuka dan proaktif dalam memberikan informasi.

“Wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi, dan itu dilindungi undang-undang,” tegas Patris.

Dengan demikian, institusi peradilan dapat menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini