Republish.id, GORONTALO – Seorang Warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah dengan inisial SP (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (24/2/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo mengatakan, SP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tahapan penyidikan.
Menurutnya, dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku juga terbukti menguasai barang bukti narkotika jenis sabu, dengan bobot 102,23 Mg saat dilakukan penangkapan dan penyidik kami sudah melakukan penetapan tersangka,” kata AKP Ricky.
Saat ini, lanjut AKP Ricky, SP sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap AKP Ricky.
Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Sulteng Diamankan Polisi
Diberitakan sebelumnya, SP diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota, usai tertangkap tangan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
SP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana sekitar Pukul 16:00 WITA.
Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.(*)
Sumber: Polresta Gorontalo Kota











Leave a Reply
View Comments