Republish.id, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo ikut dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mekanisme penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo pada Senin (28/10/2024).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO secara komprehensif dan efektif.
Berbagai instansi terlibat, termasuk pemerintah daerah dan aparat hukum, dengan fokus utama pada perlindungan korban.
Perwakilan Ditreskrimum Polda Gorontalo, IPTU Dyanita Shafira, S.Tr.K., M.H, menekankan pentingnya kerjasama erat dan respons cepat dalam menangani kasus perdagangan orang.
“Kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ujar IPTU Dyanita.
Ia menambahkan bahwa edukasi masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan modus-modus perdagangan orang yang berbahaya.
“Kami juga mendorong adanya edukasi terhadap masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus yang digunakan pelaku TPPO,” ucapnya.
Selain membahas mekanisme penanganan, rapat ini menyoroti pentingnya melindungi korban mulai dari tahap penyelamatan hingga rehabilitasi.
Upaya preventif, seperti sosialisasi dan patroli rutin, juga ditekankan guna mengurangi potensi kasus TPPO.
Polda Gorontalo melalui Ditreskrimum berkomitmen untuk terus aktif dalam Satgas ini dan memastikan setiap laporan terkait TPPO segera ditangani sesuai prosedur.
Diharapkan, keberadaan Satgas ini dapat memaksimalkan upaya penanganan perdagangan orang di Gorontalo dengan lebih terarah dan terkoordinasi.








Leave a Reply
View Comments