20 Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Prada Lucky, Bermula dari Kegiatan Pembinaan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (Azhar/detikcom).

Republish.id, NASIONAL – Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus bertambah. Kini, total 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing.

Lalu, apa motif sebenarnya di balik pengeroyokan ini? Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa insiden berawal dari kegiatan pembinaan.

“Saya sudah sampaikan, semuanya atas dasar pembinaan, jadi pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025), mengutip detikcom.

Baca Juga :  Peredaran Rokok Ilegal di Pelabuhan Gorontalo Digagalkan Polisi

Meski begitu, Wahyu menegaskan pihaknya belum bisa membeberkan detail motif pengeroyokan. Proses pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka masih berjalan.

“Jadi cukup saya sampaikan sampai di situ, karena tentu kami perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan para tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Warga Sulteng Diamankan Polisi

Sebelumnya, jumlah tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir detikBali.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Tanggapi Penangkapan Pegawai Terkait Judi Online

Budyakto menambahkan, seluruh tersangka telah diperiksa oleh Polisi Militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka kini dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini