Skandal Dana UKW Pulau Papan Menggema, Wasekjen DPP PJS Tuntut Panitia Buka Laporan Rp150 Juta

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Budi Dako, (Foto Istimewa)

Republish.id, SULTENG – Polemik dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Pulau Papan, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kian menjadi sorotan. Desakan agar panitia pelaksana segera memberikan pertanggungjawaban pun menguat.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Budi Dako, angkat bicara dengan nada tegas namun tetap santun. Ia meminta panitia penyelenggara UKW Pulau Papan segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp150 juta secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Proyek Jalan Desa Tanjung Buaya Terbengkalai, Kontraktor Kabur Tanpa Jejak

Menurut Budi Dako, sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme jurnalis, PJS tidak bisa tinggal diam atas dugaan tersebut.

Baca Juga :  Polda Sulteng Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu Yuli Setyabudi

“Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas jurnalis, kami sangat prihatin dengan adanya dugaan penyelewengan dana ini. Panitia wajib memberikan penjelasan yang detail dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Budi Dako.

Ia menambahkan, DPP PJS akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Bahkan, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga :  KPU Bolmut Gelar Rapat Evaluasi Badan Adhoc untuk Pilkada 2024

Pernyataan keras dari Wasekjen DPP PJS tersebut diharapkan mampu membuka tabir dugaan penyelewengan dana UKW Pulau Papan sekaligus mendorong panitia pelaksana agar segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik. (*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini