Republish.id, NASIONAL – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, kini berstatus sebagai tahanan rumah. Perubahan status tersebut mulai berlaku sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersebut, namun upayanya ditolak oleh hakim. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahannya pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan jenis penahanan terhadap Yaqut.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Meski status penahanan telah dialihkan, KPK memastikan pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” kata Budi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.
KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi seiring perkembangan proses hukum yang berjalan.











Leave a Reply
View Comments