Republish.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya resmi menangkap Roy Suryo dan dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi pada Jumat (19/6/2026) petang, Roy Suryo sempat berada di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dibawa keluar menggunakan kendaraan petugas.
Saat digiring, Roy Suryo terlihat mengenakan pakaian berwarna biru dengan celana pendek. Ia memilih diam dan tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang berada di lokasi.
Sementara itu, dr Tifa dibawa secara terpisah dari Roy Suryo. Ia tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat menjalani proses pemindahan oleh petugas kepolisian.
Sebelum penangkapan dilakukan, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Setelah diamankan, Roy Suryo dan dr Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
“Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah memasuki tahap berikutnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” bebernya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut. Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut di bawah penanganan Polda Metro Jaya.











Leave a Reply
View Comments