Hukum Archives | Republish.id https://republish.id/tag/hukum/ Informatif dan Terpercaya Mon, 23 Feb 2026 11:41:28 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://republish.id/wp-content/uploads/2026/02/logo-republish-putih-1-e1771842121856-80x80.png Hukum Archives | Republish.id https://republish.id/tag/hukum/ 32 32 Remaja 17 Tahun Jadi Korban, Ditreskrimum Polda Gorontalo Tetapkan Pria Inisial R sebagai Tersangka https://republish.id/remaja-17-tahun-jadi-korban-ditreskrimum-polda-gorontalo-tetapkan-pria-inisial-r-sebagai-tersangka/ https://republish.id/remaja-17-tahun-jadi-korban-ditreskrimum-polda-gorontalo-tetapkan-pria-inisial-r-sebagai-tersangka/#respond Mon, 23 Feb 2026 11:41:28 +0000 https://republish.id/?p=26803 Republish.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak kembali mencuat di wilayah Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap korban berinisial APA (17). Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menjalankan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Proses tersebut […]

The post Remaja 17 Tahun Jadi Korban, Ditreskrimum Polda Gorontalo Tetapkan Pria Inisial R sebagai Tersangka appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, GORONTALO – Kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak kembali mencuat di wilayah Gorontalo. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap korban berinisial APA (17).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian menjalankan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

Proses tersebut mencakup pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, KBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa perkara ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sebelum akhirnya penyidik menetapkan R sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa setiap penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

The post Remaja 17 Tahun Jadi Korban, Ditreskrimum Polda Gorontalo Tetapkan Pria Inisial R sebagai Tersangka appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/remaja-17-tahun-jadi-korban-ditreskrimum-polda-gorontalo-tetapkan-pria-inisial-r-sebagai-tersangka/feed/ 0
Terancam 4 Tahun Penjara! YouTuber Resbob Pilih Lawan Dakwaan di Sidang Perdana https://republish.id/terancam-4-tahun-penjara-youtuber-resbob-pilih-lawan-dakwaan-di-sidang-perdana/ https://republish.id/terancam-4-tahun-penjara-youtuber-resbob-pilih-lawan-dakwaan-di-sidang-perdana/#respond Mon, 23 Feb 2026 11:17:56 +0000 https://republish.id/?p=26793 Republish.id, NASIONAL – Sidang perdana YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menyeretnya ke meja hijau. Dalam dakwaan itu, Resbob terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelum sidang dimulai, terdakwa dibawa dari […]

The post Terancam 4 Tahun Penjara! YouTuber Resbob Pilih Lawan Dakwaan di Sidang Perdana appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, NASIONAL – Sidang perdana YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (23/2/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda yang menyeretnya ke meja hijau.

Dalam dakwaan itu, Resbob terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Sebelum sidang dimulai, terdakwa dibawa dari ruang tahanan sementara menuju ruang persidangan oleh petugas pengadilan.

Saat memasuki ruang sidang, ia sempat membuka rompi tahanan berwarna merah dan melepas masker sebelum duduk di kursi terdakwa. Meski menjadi sorotan, Resbob memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Majelis hakim sempat memastikan kondisi kesehatannya. Resbob menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Selanjutnya, hakim memverifikasi identitas terdakwa bersama kuasa hukumnya sebelum jaksa membacakan isi dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Resbob—yang dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta—diduga melontarkan pernyataan yang menghina komunitas suporter Viking serta Suku Sunda.

Perbuatannya dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, hakim menanyakan kepada Resbob apakah ia memahami isi dakwaan tersebut. Ia menyatakan mengerti, lalu diberi kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan jaksa, sebagai bagian dari hak terdakwa dalam proses hukum. Atas permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, dengan agenda berikutnya yang akan menentukan arah pembelaan Resbob dalam perkara ini.

The post Terancam 4 Tahun Penjara! YouTuber Resbob Pilih Lawan Dakwaan di Sidang Perdana appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/terancam-4-tahun-penjara-youtuber-resbob-pilih-lawan-dakwaan-di-sidang-perdana/feed/ 0
Resmi Berlaku 2026! KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Batas Hadiah Naik, Waktu Lapor Dipersingkat https://republish.id/resmi-berlaku-2026-kpk-ubah-aturan-gratifikasi-batas-hadiah-naik-waktu-lapor-dipersingkat/ https://republish.id/resmi-berlaku-2026-kpk-ubah-aturan-gratifikasi-batas-hadiah-naik-waktu-lapor-dipersingkat/#respond Wed, 28 Jan 2026 03:41:23 +0000 https://republish.id/?p=26154 Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui sejumlah ketentuan terkait gratifikasi di awal 2026. Aturan anyar ini memuat lima poin perubahan penting, mulai dari kenaikan batas nilai hadiah hingga pemangkasan waktu kelengkapan laporan. Informasi tersebut disampaikan KPK melalui akun Instagram @offficial.kpk, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (28/1/2026). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi […]

The post Resmi Berlaku 2026! KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Batas Hadiah Naik, Waktu Lapor Dipersingkat appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui sejumlah ketentuan terkait gratifikasi di awal 2026. Aturan anyar ini memuat lima poin perubahan penting, mulai dari kenaikan batas nilai hadiah hingga pemangkasan waktu kelengkapan laporan.

Informasi tersebut disampaikan KPK melalui akun Instagram @offficial.kpk, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (28/1/2026). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang gratifikasi.

Berikut lima perubahan utama dalam peraturan gratifikasi terbaru KPK:

1. Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor)

Beberapa ketentuan nilai batas wajar mengalami penyesuaian:

• Hadiah pernikahan/upacara adat-agama

Nilai batas wajar (tidak wajib lapor) sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

• Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Nilai batas wajar sebelumnya Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000 per tahun), diubah menjadi Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000 per tahun).

• Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun)

Ketentuan nilai batas wajar sebelumnya Rp300.000 per pemberi, kini aturan tersebut dihapus.

2. Laporan Gratifikasi Lebih dari 30 Hari Kerja

Laporan gratifikasi yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi

Jika sebelumnya penandatanganan SK ditentukan berdasarkan besaran nilai gratifikasi, kini mekanismenya diubah berdasarkan sifat prominent. Artinya, penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4. Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan

Dalam aturan lama, laporan tidak ditindaklanjuti apabila tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Pada aturan baru, batas waktu tersebut dipangkas menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor.

5. Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Peraturan terbaru juga menegaskan tujuh tugas Unit Pengendalian Gratifikasi, yakni:

• Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.

• Memelihara barang titipan hingga penetapan status.

• Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.

• Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.

• Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.

• Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.

• Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail perubahan aturan ini, KPK menyediakan dokumen lengkap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 melalui laman bit.lyPeraturanKPKNomor1Tahun2026.

The post Resmi Berlaku 2026! KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Batas Hadiah Naik, Waktu Lapor Dipersingkat appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/resmi-berlaku-2026-kpk-ubah-aturan-gratifikasi-batas-hadiah-naik-waktu-lapor-dipersingkat/feed/ 0
LSM Galaksi Sulut Siap Laporkan PETI di Bintauna, Tegaskan Semua Aktivitas Tambang Ilegal https://republish.id/lsm-galaksi-sulut-siap-laporkan-peti-di-bintauna-tegaskan-semua-aktivitas-tambang-ilegal/ https://republish.id/lsm-galaksi-sulut-siap-laporkan-peti-di-bintauna-tegaskan-semua-aktivitas-tambang-ilegal/#respond Mon, 12 Jan 2026 15:27:10 +0000 https://republish.id/?p=25558 Republish.id, BOLTARA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), mendapat sorotan serius dari LSM Galaksi Sulawesi Utara. Lembaga tersebut menyatakan kesiapan untuk melaporkan oknum pelaku usaha tambang ilegal kepada aparat penegak hukum. Sekretaris LSM Galaksi Sulut, Fikri Ibrahim Kasim, menegaskan bahwa hingga saat ini […]

The post LSM Galaksi Sulut Siap Laporkan PETI di Bintauna, Tegaskan Semua Aktivitas Tambang Ilegal appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, BOLTARA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayah Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), mendapat sorotan serius dari LSM Galaksi Sulawesi Utara. Lembaga tersebut menyatakan kesiapan untuk melaporkan oknum pelaku usaha tambang ilegal kepada aparat penegak hukum.

Sekretaris LSM Galaksi Sulut, Fikri Ibrahim Kasim, menegaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Boltara belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sah.

Kondisi tersebut membuat tidak adanya dasar hukum bagi pihak mana pun untuk menjalankan aktivitas pertambangan, baik yang mengatasnamakan perusahaan maupun koperasi.

“Dengan kondisi tersebut, seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Bintauna adalah ilegal, termasuk hasil tambangnya yang juga merupakan barang ilegal,” tegas Fikri.

Selain melanggar aturan, LSM Galaksi Sulut menilai keberadaan tambang ilegal di wilayah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, kerugian negara, hingga memicu keresahan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, oknum-oknum yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

LSM Galaksi Sulut pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait agar segera turun tangan melakukan penyelidikan, menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

The post LSM Galaksi Sulut Siap Laporkan PETI di Bintauna, Tegaskan Semua Aktivitas Tambang Ilegal appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/lsm-galaksi-sulut-siap-laporkan-peti-di-bintauna-tegaskan-semua-aktivitas-tambang-ilegal/feed/ 0
Kapolda Gorontalo Ancam Sanksi Tegas Oknum Polisi Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP https://republish.id/kapolda-gorontalo-ancam-sanksi-tegas-oknum-polisi-terlibat-penyerangan-kantor-satpol-pp/ https://republish.id/kapolda-gorontalo-ancam-sanksi-tegas-oknum-polisi-terlibat-penyerangan-kantor-satpol-pp/#respond Mon, 07 Jul 2025 09:37:35 +0000 https://republish.id/?p=9505 Republish.id, GORONTALO – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, S.H., mengambil sikap tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam insiden kerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025. Dalam keterangannya, Kapolda melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menegaskan bahwa […]

The post Kapolda Gorontalo Ancam Sanksi Tegas Oknum Polisi Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, GORONTALO – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. R. Eko Wahyu Prasetyo, S.H., mengambil sikap tegas menyusul dugaan keterlibatan sejumlah oknum polisi dalam insiden kerusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo yang terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Kapolda melalui Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., menegaskan bahwa apabila terbukti ada anggota yang terlibat dalam aksi tidak terpuji tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti kuat, maka tindakan tegas, termasuk sanksi pidana maupun pemecatan tidak hormat akan diberikan,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Gorontalo saat ini telah melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel dan mendalami seluruh fakta yang terjadi di lapangan.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel Polri di jajarannya untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak bertindak di luar kewenangan.

“Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap anggota wajib menjaga integritas dan nama baik institusi,” tambahnya.

Langkah tegas Kapolda Gorontalo ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, sekelompok orang melakukan penyerangan di Kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada Ahad dini hari sekitar pukul 3 WITA.

Penyerangan itu terjadi usai pihak Satpol PP melaksanakan razia rutin terkait ketertiban masyarakat di tempat-tempat hiburan malam.

Setelah razia, sejumlah orang yang diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo. Mereka masuk ke halaman kantor sambil menggeber-geber knalpot motor.

Selain itu, kelompok tersebut melempari kaca kantor menggunakan batu hingga pecah. Mereka bahkan memaksa masuk ke dalam kantor dan merusak satu unit CPU komputer yang ada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Satpol PP melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Walikota Gorontalo Adhan Dambea dalam keterangannya menyampaikan sangat menyayangkan perbuatan penyerangan tersebut.

“Jadi pihak Satpol tadi sudah melaksanakan pelaporan dan kita berharap ini harus diproses hukum,” tegas dia.

The post Kapolda Gorontalo Ancam Sanksi Tegas Oknum Polisi Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/kapolda-gorontalo-ancam-sanksi-tegas-oknum-polisi-terlibat-penyerangan-kantor-satpol-pp/feed/ 0
Bos Rental Tewas Ditembak, Oknum TNI AL Terlibat https://republish.id/bos-rental-tewas-ditembak-oknum-tni-al-terlibat/ https://republish.id/bos-rental-tewas-ditembak-oknum-tni-al-terlibat/#respond Sat, 04 Jan 2025 03:32:36 +0000 https://republish.id/?p=4821 Republish.id, NASIONAL – Insiden penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil, mengejutkan publik. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial karena diduga melibatkan oknum anggota TNI AL. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan keterlibatan seorang prajurit. “Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” […]

The post Bos Rental Tewas Ditembak, Oknum TNI AL Terlibat appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, NASIONAL – Insiden penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), seorang bos rental mobil, mengejutkan publik.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial karena diduga melibatkan oknum anggota TNI AL. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan keterlibatan seorang prajurit.

“Betul sudah diamankan dan akan segera diproses lebih lanjut,” ungkap Agus, Jumat (3/1/2025).

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Jenderal Agus menegaskan, jika terbukti bersalah, pelaku akan ditindak tegas sesuai regulasi yang ada.

“Apabila terbukti bersalah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa, pelaku kini berada dalam penahanan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

“Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Yusri kepada wartawan.

Sebelumnya, Peristiwa terjadi pada Kamis (2/1/2025). Ajat Sudrajat, pelaku yang diduga menyewa mobil milik korban, berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.

Korban bersama rekannya melacak mobil menggunakan GPS dan menghadang pelaku di rest area. Namun, konfrontasi berubah tragis saat pelaku melepaskan tembakan.

Ilyas Abdurrahman tewas akibat luka tembak di dada, sementara rekannya, R (59), mengalami luka tembak di tangan.

Sebelum kejadian, korban sempat melapor ke Polsek Cinangka, Serang, untuk meminta pengawalan. Namun, laporan tersebut tidak dapat diproses karena korban tidak menunjukkan dokumen yang diminta polisi.

Kapolsek Cinangka, Iwan, menjelaskan, saat ditanya kelengkapan surat mobil dan identitas lain, ketiga orang itu tidak mau menunjukkan apa yang diminta polisi.

“Itu mereka sama sekali tidak melihatkan ke anggota saya, anggota saya tanda tanya, orang ini surat-surat secuil pun nggak diliatin,” ujarnya.

Kemudian Iwan menyarankan agar anggota hati-hati dalam menerima informasi laporan tersebut.

Menurutnya, polisi harus bertindak sesuai SOP yang berlaku seperti laporan, identitas kepemilikan kendaraan, dan kronologis kejadian.

“Saya selaku Kapolsek tidak mau gegabah dan tidak mau sembrono mengambil keputusan, karena ini menyangkut keselamatan anggota saya,” kata Iwan.

“Karena kami mempertimbangkan risiko dan kami tidak mau menyalahi SOP. Akhirnya mungkin tidak mau lepas buruannya diikuti terus sampai jalan tol,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, mengungkapkan pelaku ditangkap di kontrakan saudaranya di Bitung, Banten.

“Jadi benar, kami dari Polres Pandeglang telah mengamankan seseorang dengan inisial AS yang merupakan terduga penyewa mobil rental terkait peristiwa penembakan,” kata Alfian.

Pelaku, yang awalnya menyewa mobil, diduga berencana menggelapkan kendaraan tersebut.

Dari tempat kejadian, polisi mengamankan 5 selongsong peluru dan satu mobil sebagai barang bukti. Jenis senjata yang digunakan masih dalam penyelidikan.

Rekaman amatir memperlihatkan korban terkapar di dalam minimarket setelah ditembak. Anak korban mengungkapkan bahwa Ajat Sudrajat menyewa mobil beberapa hari sebelumnya, tetapi tidak mengembalikannya.

Korban melacak keberadaan mobilnya dan menghadang pelaku. Namun, pelaku sempat memberikan tembakan peringatan sebelum akhirnya menembak korban.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI AL dan menimbulkan pertanyaan soal keamanan serta penegakan hukum.

The post Bos Rental Tewas Ditembak, Oknum TNI AL Terlibat appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/bos-rental-tewas-ditembak-oknum-tni-al-terlibat/feed/ 0
Hukum Tak Boleh Dipakai Menekan Lawan Politik https://republish.id/hukum-tak-boleh-dipakai-menekan-lawan-politik/ https://republish.id/hukum-tak-boleh-dipakai-menekan-lawan-politik/#respond Fri, 16 Aug 2024 00:59:00 +0000 https://republish.id/?p=3664 Republish.id, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa demokrasi tidak akan berjalan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara “Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan RI” yang diadakan oleh Peradi dan Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta, Jumat malam (16/08/2024). Dalam forum yang dihadiri oleh advokat […]

The post Hukum Tak Boleh Dipakai Menekan Lawan Politik appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riyana Hardjapamekas, menegaskan bahwa demokrasi tidak akan berjalan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara “Malam Refleksi Peringatan Kemerdekaan RI” yang diadakan oleh Peradi dan Rumah Bersama Advokat (RBA) di Jakarta, Jumat malam (16/08/2024).

Dalam forum yang dihadiri oleh advokat dan aktivis hukum, Erry menggarisbawahi peran penting advokat dalam memberantas korupsi.

Menurutnya, advokat memiliki tanggung jawab moral untuk membimbing klien mereka agar tidak terjebak dalam praktik suap-menyuap.

“Advokat memiliki peran instrumental dalam mencegah suap, hanya mereka yang dapat meyakinkan klien untuk tidak melakukan suap,” ujar Erry tegas.

Motivasi utama Erry berbicara demikian adalah untuk mengingatkan pentingnya integritas dalam profesi advokat. Meskipun ada kabar tentang advokat yang terlibat dalam praktik suap, Erry menegaskan bahwa masih banyak advokat yang berhasil memenangkan kasus tanpa harus mengorbankan integritas mereka.

“Dalam praktiknya, masih banyak advokat yang bisa menang tanpa suap,” tambahnya.

Selain itu, Erry juga menyoroti bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam politik, terutama ketika hukum digunakan sebagai alat untuk menekan lawan politik. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibiarkan.

“Ini jelas penyalahgunaan kekuasaan, dan itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Erry juga memberikan pandangannya mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kerap disalahpahami. Ia menjelaskan bahwa OTT bukanlah agenda yang direncanakan, melainkan respons terhadap laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti.

“Salah jika mengatakan OTT tidak boleh dilaksanakan; itu adalah upaya hukum yang sah,” jelasnya.

Dalam konteks pencegahan korupsi, Erry menekankan pentingnya keteladanan, terutama dari pihak eksekutif. Ia mengkritik lambatnya pelaksanaan reformasi birokrasi, meskipun banyak usulan telah disampaikan.

“Pencegahan korupsi sangat tergantung pada eksekutif. Tanpa keteladanan, upaya preventif akan sia-sia,” ungkapnya.

Erry juga menekankan bahwa pelayanan publik yang baik adalah kunci dalam mencegah korupsi, karena pelayanan yang buruk seringkali dimanfaatkan oleh pengusaha untuk melakukan korupsi.

Ia juga membagikan pengalamannya selama memimpin KPK, di mana tantangan terbesarnya adalah mengelola harapan masyarakat.

“Mengelola harapan masyarakat adalah yang paling berat, karena kemampuan KPK terbatas,” tuturnya.

Meski demikian, Erry menutup dengan nada optimis, menegaskan bahwa harapan harus tetap ada.

“Kita harus optimis. Kita tidak bisa hidup sedetik pun tanpa harapan,” pungkasnya.(*)

The post Hukum Tak Boleh Dipakai Menekan Lawan Politik appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/hukum-tak-boleh-dipakai-menekan-lawan-politik/feed/ 0