Republish.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Gorontalo.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo menyampaikan hal tersebut guna merespons berbagai kekhawatiran dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana penertiban PETI.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada pertambangan tradisional sebagai sumber penghidupan.
“Kami memahami kondisi sosial masyarakat. Oleh karena itu, penertiban ini tidak diarahkan kepada buruh atau pekerja lapangan,” ujar Kapolda.
Menurut Widodo, fokus utama penegakan hukum diarahkan kepada para pemodal, pemilik alat berat, serta jaringan ilegal yang selama ini meraup keuntungan besar dari aktivitas PETI, namun meninggalkan risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Ia menambahkan, penindakan akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkeadilan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga di sekitar lokasi pertambangan.
Kapolda juga memastikan bahwa langkah yang diambil tidak bersifat represif serta tidak dilakukan secara tebang pilih.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama Polda Gorontalo dan pihak terkait disebut tengah menyiapkan berbagai solusi ekonomi dan program pemberdayaan masyarakat.
Upaya ini dilakukan agar penegakan hukum tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
“Kami ingin menghentikan aktivitas ilegalnya, bukan mematikan kehidupan masyarakatnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Kapolda Gorontalo turut mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi melalui jalur yang damai dan bermartabat.
Ia menegaskan bahwa stabilitas keamanan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara transparan, tanpa tebang pilih, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Baca selengkapnya di sini











Leave a Reply
View Comments