#Kebebasan Pers Archives | Republish.id https://republish.id/tag/kebebasan-pers/ Informatif dan Terpercaya Mon, 09 Feb 2026 05:47:45 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.9.4 https://republish.id/wp-content/uploads/2026/02/logo-republish-putih-1-e1771842121856-80x80.png #Kebebasan Pers Archives | Republish.id https://republish.id/tag/kebebasan-pers/ 32 32 Pesan Tegas Seskab Teddy di HPN 2026: Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi https://republish.id/pesan-tegas-seskab-teddy-di-hpn-2026-pers-bukan-sekadar-penyampai-informasi/ https://republish.id/pesan-tegas-seskab-teddy-di-hpn-2026-pers-bukan-sekadar-penyampai-informasi/#respond Mon, 09 Feb 2026 05:47:45 +0000 https://republish.id/?p=26497 Republish.id, NASIONAL – Di tengah arus informasi yang kian deras dan kompleks, peran pers dinilai semakin krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Melalui unggahan di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), Senin (9/2), Seskab Teddy menekankan bahwa pers memiliki tanggung jawab […]

The post Pesan Tegas Seskab Teddy di HPN 2026: Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, NASIONAL – Di tengah arus informasi yang kian deras dan kompleks, peran pers dinilai semakin krusial dalam menjaga kualitas demokrasi. Hal itu ditegaskan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), Senin (9/2), Seskab Teddy menekankan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pers yang profesional, kredibel, dan berintegritas adalah pilar penting demokrasi dan kehidupan berbangsa,” ucap Seskab Teddy.

Dalam momentum HPN 2026 tersebut, Teddy juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan bagi bangsa dan negara.

Ia berharap pers Indonesia terus memegang teguh prinsip akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, serta senantiasa berpihak pada kebenaran.

Menurut Teddy, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga akal sehat publik di tengah dinamika sosial, politik, dan perkembangan informasi yang begitu cepat.

“Selamat Hari Pers Nasional ke-80,” kata Seskab Teddy.

Puncak peringatan Hari Pers Nasional 2026 dipusatkan di Kota Serang, Provinsi Banten, dengan mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.”

Rangkaian kegiatan HPN 2026 telah berlangsung sejak 6 hingga 9 Februari 2026, mencakup Pentas Budaya, Pameran UMKM, bakti sosial, hingga Jalan Sehat yang melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Sebagai informasi, penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Tanggal tersebut juga menandai hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada tahun 1946 di Surakarta.

The post Pesan Tegas Seskab Teddy di HPN 2026: Pers Bukan Sekadar Penyampai Informasi appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/pesan-tegas-seskab-teddy-di-hpn-2026-pers-bukan-sekadar-penyampai-informasi/feed/ 0
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana https://republish.id/mk-tegaskan-perlindungan-wartawan-sengketa-pemberitaan-tak-bisa-langsung-dipidana/ https://republish.id/mk-tegaskan-perlindungan-wartawan-sengketa-pemberitaan-tak-bisa-langsung-dipidana/#respond Tue, 20 Jan 2026 08:22:00 +0000 https://republish.id/?p=25887 Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, serta diharapkan menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan. Permohonan uji materiil […]

The post MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, serta diharapkan menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani sengketa pemberitaan.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan MK dinilai sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), mengutip Sindonews.com.

Kamil menjelaskan, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan serta mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.

Ia menegaskan, dikabulkannya uji materi ini tidak membuat wartawan kebal hukum. MK, kata dia, justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Kamil menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Iwakum juga meminta agar putusan MK ini dijadikan rujukan oleh seluruh aparat penegak hukum sehingga tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah MK yang dinilai memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kata Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” tandas Viktor.

The post MK Tegaskan Perlindungan Wartawan: Sengketa Pemberitaan Tak Bisa Langsung Dipidana appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/mk-tegaskan-perlindungan-wartawan-sengketa-pemberitaan-tak-bisa-langsung-dipidana/feed/ 0
Wartawan Gorontalo Diduga Diintimidasi Polisi Saat Peliputan https://republish.id/wartawan-di-gorontalo-diduga-diintimidasi-polisi-saat-peliputan/ https://republish.id/wartawan-di-gorontalo-diduga-diintimidasi-polisi-saat-peliputan/#respond Sun, 08 Dec 2024 11:05:53 +0000 https://republish.id/?p=4660 Republish.id, GORONTALO – Kembali terjadi lagi, Seorang wartawan di Kabupaten Gorontalo diduga mengalami intimidasi dari anggota kepolisian Polda Gorontalo saat menjalankan tugas peliputan. Informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi saat wartawan bernama Herman Abdullah tengah melakukan peliputan di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, sekitar pukul 14.00 WITA, Minggu (8/12/2024). Kejadian bermula ketika petugas kepolisian melakukan […]

The post Wartawan Gorontalo Diduga Diintimidasi Polisi Saat Peliputan appeared first on Republish.id.

]]>
Republish.id, GORONTALO – Kembali terjadi lagi, Seorang wartawan di Kabupaten Gorontalo diduga mengalami intimidasi dari anggota kepolisian Polda Gorontalo saat menjalankan tugas peliputan.

Informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi saat wartawan bernama Herman Abdullah tengah melakukan peliputan di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, sekitar pukul 14.00 WITA, Minggu (8/12/2024).

Kejadian bermula ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah mobil hitam dengan nomor polisi DM1052 BF.

Herman, yang berada di dekat lokasi, langsung menuju tempat kejadian untuk mendokumentasikan peristiwa tersebut. Namun, saat sedang mengambil gambar, ia dihadang oleh oknum polisi.

Tidak hanya dihadang, Herman mengaku bahwa telepon seluler yang digunakannya untuk mengambil gambar dirampas secara paksa oleh petugas.

“Handphone yang saya gunakan untuk pengambilan gambar dirampas oleh (oknum) Polisi,” ungkap Herman, wartawan dari media online Jasmer7.com.

Herman juga menceritakan bahwa sempat terjadi tarik-menarik telepon seluler antara dirinya dan oknum polisi tersebut. Setelah berhasil mengambil alih telepon seluler, oknum tersebut diduga mengeluarkan ancaman terhadap Herman.

“Cari tau namanya. Kalau ada berita atau foto yang muncul selain dari kita, berarti dari sama kau. Kau yang saya cari,” kata Herman mengulangi ucapan polisi tersebut.

Sebagai seorang wartawan, Herman mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Menurutnya, tindakan semacam ini mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, saat dikonfirmasi menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut.

“Saya cari info dulu ya mas. Kita cek dulu mas biar jelas semua,” ujar Kombes Pol. Desmont Harjendro saat dihubungi awak media.

The post Wartawan Gorontalo Diduga Diintimidasi Polisi Saat Peliputan appeared first on Republish.id.

]]>
https://republish.id/wartawan-di-gorontalo-diduga-diintimidasi-polisi-saat-peliputan/feed/ 0