Terkendala Laporan Polisi, Jasa Pelayanan Nakes RSUD Bolmut Tak Kunjung Dibayar

Ilustrasi Tenaga Kesehatan. (Foto : Bing AI/ Republish.id)
Ilustrasi Tenaga Kesehatan. (Foto : Bing AI/ Republish.id)

Republish.id, BOLMUT – Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow utara (Bolmut) mengeluhkan Jasa Pelayanan yang belum dibayarkan.

Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan keterangan salah satu tenaga kesehatan RSUD Bolmut, jasa pelayanan yang belum dibayarkan itu sudah berjumlah dua bulan, terhitung sejak Mei-Juni 2024.

Dirinya mengatakan, pembayaran jasa pelayanan tersebut sudah ditanyakan ke pihak manajemen rumah sakit, namun belum ada kejelasannya hingga saat ini.

Menurut pihak manajemen rumah sakit, kata dia, pembayaran jasa pelayanan tersebut terkendala oleh adanya laporan ke pihak Polres Bolmut terkait mekanisme pembayaran.

Baca Juga :  Sukseskan! Haul ke 56 Alhabib Idrus bin Salim Aljufri 

“Direktur mengatakan kepada kami, jasa belum akan dibayar sebelum ketahuan siapa yang melapor ke Polres,” tuturnya, melansir Boganinews, Jumat (2/8/2024).

Kendati demikian, para tenaga kesehatan sudah berinisiatif untuk menanyakan langsung ke pihak Polres Bolmut guna memastikan kebenaran laporan yang mengakibatkan jasa pelayanan sampai saat ini belum dicairkan.

“Namun, setelah kami menanyakan hal tersebut di Polres Bolmut, ternyata tidak ada laporan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya berharap, pihak manajemen rumah sakit tetap membayarkan jasa pelayanan, karena mereka sudah bekerja dan hak mereka.

“Soal ada laporan atau tidak di Polres, biarlah itu beproses tetapi apa yang menjadi hak harus dibayarkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Flash Mob PKS Kabupaten Buol : Ratusan Warga Lamadong 2 Dukung Anwar Hafid di Pilgub Sulteng

Sementara itu, Direktur RSUD Bolmut dr. Firlia Mokoagow, saat dikonfirmasi membenarkan perihal keterlambatan pembayaran jasa pelayanan medis tersebut.

Menurutnya, jasa pelayanan belum dibayarkan karena ada yang melaporkan ke pihak Polres Bolmut terkait mekanisme pembayaran menggunakan Peraturan Direktur (Perdir) dan bukan Peraturan Bupati (Perbub).

“Kalau untuk jasa dari tahun 2023 sampai bulan April 2024 sudah dibayarkan. Namun untuk bulan Mei sampai Juni 2024 belum terbayarkan,” kata Firlia.

“Sebenarnya untuk Mei dan Juni sudah akan dibayarkan, tetapi terkendala ada laporan di Polres mengenai jasa yang mengunakan Perdir bukan Perbub,” terangnya.

Baca Juga :  HIPMI Bolmut Gelar Muscab Perdana, Safrizal Walahe Terpilih Jadi Ketua

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Doly Irawan S.Tr.K, melalui Kanit Tipikor IPDA Rio Kaluara Sasuang membenarkan adanya sejumlah tenaga medis yang menanyakan terkait adanya laporan tersebut.

“Yang menerima mereka adalah anggota Polisi yang belum tau hal itu, sehingga dikatakannya tidak ada. Tapi laporan tersebut benar adanya dan sedang dalam proses,” kata IPDA Rio Kaluara Sasuang.

“Tapi hal itu tidak bisa menjadi alasan Dirut RSUD untuk tidak membayarkan hak tenaga medis,” pungkasnya.(*)

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini