Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Noel diduga menerima uang Rp 3 miliar serta sebuah motor Ducati.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Dari OTT tersebut, lembaga antirasuah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.
Daftar Tersangka Kasus Sertifikasi K3
• Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
• Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 (2022–sekarang)
• Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
• Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
• Immanuel Ebenezer Gerungan – Wamenaker RI
• Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
• Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
• Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator
• Supriadi – Koordinator
• Temurila – pihak PT KEM Indonesia
• Miki Mahfud – pihak PT KEM Indonesia
Menurut KPK, kasus ini terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sudah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi sertifikasi seharusnya Rp 275 ribu, namun pihak pemohon diperas hingga Rp 6 juta.
Selisih dana yang dikumpulkan diduga mencapai Rp 81 miliar dan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.
Aliran Dana dan Pembelian Aset
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan bahwa Irvian Bobby Mahendro disebut menerima Rp 69 miliar sepanjang 2019–2024. Dana itu dipakai untuk belanja, hiburan, hingga pembelian aset kendaraan serta penyertaan modal pada tiga perusahaan terafiliasi PJK3.
“Gerry Aditya Herwanto Putra diduga menerima Rp 3 miliar sejak 2020–2025, digunakan untuk membeli mobil dan transfer ke pihak lain. Subhan menerima Rp 3,5 miliar, sedangkan Anitasari menerima Rp 5,5 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Setyo mengungkap Noel diduga menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” jelasnya.
Selain uang, KPK juga menemukan motor Ducati yang diduga diterima Noel sebagai gratifikasi.
“Praktik pemerasan ini masih berjalan. Kami saat melakukan tangkap tangan itu kan ini sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.








Leave a Reply
View Comments