Republish.id, NASIONAL – Nama Hendry Lie kembali mencuat dalam sorotan penyidikan kasus korupsi pertambangan timah yang melibatkan sejumlah tokoh penting dan perusahaan swasta. Ia disebut memainkan peran sentral dalam dugaan pengumpulan dan penjualan bijih timah ilegal melalui jaringan perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Timah Tbk.
Hendry Lie disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020, Rosalina, dan Marketing PT TIN sejak tahun 2008–Agustus 2018, Fandy Lingga, untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT TIN tanggal 3 Agustus 2018 tentang penawaran kerja sama sewa alat prosesing timah kepada PT Timah bersama smelter swasta lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa, disebut telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025) petang.
Hendry Lie juga memerintahkan Fandy Lingga yang mewakili PT TIN menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017–Februari 2020, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta yang membahas permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Lebih lanjut, Hendry Lie diketahui dan menyetujui pembentukan perusahaan boneka atau cangkang seperti CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa sebagai mitra jasa borongan.
Perusahaan-perusahaan ini menerima surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal, yang kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Selanjutnya, Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui perusahaan afiliasi PT TIN menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Ketiga orang tersebut menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dari PT Timah. Pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.
Dalam operasinya, Hendry Lie juga menyetujui permintaan Harvey Moeis (mewakili PT RBT) untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500–750 dolar AS per ton, yang dicatat seolah-olah sebagai CSR dari sejumlah smelter swasta.
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey Moeis bersama smelter swasta lainnya melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.
Kerja sama ini diduga kuat hanya merupakan dalih untuk melegalkan pembelian bijih timah dari tambang ilegal, dengan Hendry Lie menyetujui penerbitan SPK di wilayah IUP PT Timah demi kepentingan smelter-swasta.
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga mengetahui dan menyetujui tindakan Harvey Moeis bersama sejumlah terdakwa lainnya untuk melakukan kerja sama sewa peralatan prosesing penglogaman timah dengan PT Timah yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah.
Hendry Lie juga diketahui menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya, berdasarkan kajian yang dibuat secara mundur.
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama-sama Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan prosesing penglogaman sebesar 4.000 per ton dolar AS untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter dengan kajian dibuat tanggal mundur.
Terakhir, Hendry Lie bersama perwakilan dari sejumlah smelter swasta dan pihak ketiga lainnya diduga mengetahui dan menyetujui pembayaran biaya pengamanan yang diterima Harvey Moeis melalui Helena, pemilik PT Quantum Skyline Exchange.
Hendry Lie melalui Rosalina maupun Fandy Lingga yang mewakili PT Tinindo Inter Nusa bersama dengan PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis dengan bantuan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan yang selanjutnya biaya pengamanan tersebut diserahkan kepada Harvey Moeis.








Leave a Reply
View Comments