Republish.id, BOLTARA – Aksi cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial ML (19) diamankan polisi setelah diduga melakukan pengancaman terhadap warga dengan menggunakan senjata tajam tanpa izin di Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam (8/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat Tim Resmob melaksanakan patroli premanisme di sekitar kawasan Pantai Batu Pinagut, seorang warga berinisial R melapor bahwa dua temannya baru saja diancam oleh seseorang dengan pisau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi. Namun pelaku beserta beberapa rekannya sudah melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran, tim menemukan sebilah pisau di bawah gerobak jualan yang diduga digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Tiga saksi yang berada di tempat kejadian membenarkan bahwa ML adalah orang yang membawa pisau tersebut. Melalui koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri bersama orang tuanya kepada petugas.
Selain ML, polisi juga mengamankan dua rekan pelaku yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Ketiganya dibawa ke Mapolres Boltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Boltara menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bilah pisau penusuk berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang bulat telah diamankan.
“Kami terus berupaya menciptakan rasa aman di masyarakat melalui kegiatan patroli premanisme. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan membuat laporan resmi dan menyerahkan perkara ini kepada penyidik untuk diproses sesuai prosedur hukum.
Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polres Bolaang Mongondow Utara menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.









Leave a Reply
View Comments