Tito Karnavian Ancam Pecat Kepala Daerah yang Tak Dukung Program Nasional, Pakar: Cermin Gaya Militeristik Rezim!

Sejumlah kepala daerah berkumpul di Monumen Nasional sebelum seremoni pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2025, (Antara Foto/Bayu Pratama S)

Republish.id, NASIONAL – Pernyataan tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengguncang publik. Ia memperingatkan para kepala daerah agar mendukung penuh program strategis nasional (PSN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menuai kontroversi.

Tito bahkan menegaskan, kepala daerah yang tak patuh dapat diberhentikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ancaman tersebut dinilai para pakar hukum berpotensi menunjukkan wajah pemerintahan yang militeristik dan mengikis semangat otonomi daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat kini dinilai seperti “event organizer” semata sekadar pelaksana teknis kebijakan pusat.

“Kalau pemberhentian kepala daerah hanya berdasarkan penilaian subjektif pemerintah pusat, itu berbahaya sekali,” ujar Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, mengutip BBC News Indonesia 

Sementara itu, Egi Primayogha dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa dorongan pemerintah pusat agar kepala daerah wajib mendukung PSN justru berpotensi meminggirkan kepentingan rakyat.

“Kepala daerah mestinya tidak berhenti menyampaikan masalah yang terjadi akibat kebijakan pemerintah pusat, karena itu sudah terbukti merugikan warganya,” katanya.

Tito: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

Baca Juga :  LSM Galaksi Sulut Soroti Rendahnya Anggaran Posbakum PA Boroko

Dalam forum nasional yang dihadiri sekretaris daerah dan kepala Bappeda se-Indonesia di Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (28/10), Tito menegaskan Program strategis nasional wajib didukung.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” tegasnya.

Menurut Tito, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukumnya. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara tiga bulan, hingga pencopotan permanen tanpa perlu menunggu keputusan DPRD.

“[Pemberhentiannya] tidak perlu menunggu DPRD. Mekanismenya bisa langsung berjalan melalui Kemendagri,” ujarnya.

Program atau Proyek Strategis?

Tito menjelaskan, program strategis nasional (PSN) berbeda dengan proyek strategis nasional (Proyek SN). Program strategis mencakup kebijakan unggulan yang bersumber dari visi-misi presiden, sedangkan proyek strategis lebih menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur.

Namun, Peraturan Menko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Airlangga Hartarto belum menjelaskan secara tegas batasan keduanya. Dalam regulasi tersebut, terdapat 25 program strategis nasional, di antaranya MBG, Program 3 Juta Rumah, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Lumbung Pangan.

Beberapa di antaranya bahkan menuai kritik karena dinilai merusak lingkungan, seperti pembangunan smelter industri nikel dan proyek lumbung pangan di Papua Selatan.

Baca Juga :  Cegah Ilegal Fishing, Polda Sulut Bakal Bangun Pos Polair di Bolmut

Kritik dari Daerah

Meski mayoritas kepala daerah telah menyatakan dukungan terhadap PSN, sejumlah gubernur mengkritisi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta evaluasi menyeluruh usai insiden keracunan siswa di Kubu Raya dan Ketapang.

“Kita harus meminta pertanggungjawaban dari penyedia makanan tersebut,” ujar Norsan.

Sementara Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menilai pelaksanaan MBG tidak efektif dan anggarannya “dipotong oleh berbagai pihak”. Ia mengusulkan agar pengelolaan MBG diserahkan langsung ke sekolah-sekolah.

Kritik serupa datang dari Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY. Ia menilai pelaksana MBG tak mampu memenuhi standar makanan sehat bagi ribuan siswa.

“Rumah makan saja tidak ada yang buka sampai 3.000 porsi terus. Tidak akan mampu,” tegas Sultan.

Bahkan, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menolak program lumbung pangan yang dianggap merugikan masyarakat adat.

“Jangan sampai hutannya digusur, masyarakat lokal digeser,” ujarnya.

Pakar: Ancaman Tito Langgar Semangat Otonomi

Baca Juga :  Wartawan Gorontalo Diduga Diintimidasi Polisi Saat Peliputan

Menurut Herdiansyah Hamzah, ancaman pemberhentian kepala daerah tanpa mekanisme DPRD dan Mahkamah Agung bertentangan dengan prinsip demokrasi daerah.

“Bagaimana mungkin kepala daerah diberhentikan oleh pemerintah pusat, padahal yang memilih mereka adalah masyarakat?” katanya.

Herdiansyah menilai kebijakan itu berpotensi menjadi alat tekanan politik dan mencerminkan gaya pemerintahan yang sentralistik.

“Jika Anda tidak setuju, Anda akan dipecat. Ini tidak sesuai dengan gaya kepemimpinan sipil,” tegasnya.

ICW: Bisa Jadi Transaksional

Koordinator ICW, Egi Primayogha, menambahkan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kini rawan diwarnai kepentingan politik dan potensi transaksi kekuasaan. “Pemda yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat bisa dianggap membangkang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tekanan tersebut muncul di tengah kondisi keuangan daerah yang kian menipis akibat pemangkasan dana transfer pusat. “Kepala daerah dalam kondisi itu mestinya tetap berani memperjuangkan kepentingan warganya,” kata Egi.

Egi menegaskan, pelibatan pemda dalam perumusan kebijakan nasional sangat penting agar keputusan pemerintah lebih partisipatif dan berbasis kebutuhan nyata warga.

“Kebijakan yang baik seharusnya dibangun dari bawah (bottom-up), bukan semata instruksi dari atas,” pungkasnya.