Republish.id, BITUNG – Sebanyak tujuh warga keturunan Sangihe-Filipina di Kota Bitung telah ditetapkan menerima Surat Keputusan (SK) Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI). Namun, baru enam orang yang menerima langsung SK tersebut karena satu penerima sedang melaut.
Penyerahan SK berlangsung di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Jumat (24/7/2026). Dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, disaksikan Wali Kota Bitung Hengky Honandar.
Selain menerima SK, tujuh warga tersebut juga langsung memperoleh Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga kini resmi memiliki dokumen kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hengky Honandar mengatakan penegasan kewarganegaraan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini telah menetap di Kota Bitung.
“Dengan diterimanya dokumen ini, status warga eks Filipina di Bitung kini telah jelas sebagai Warga Negara Indonesia. Mereka dapat hidup berdampingan dengan masyarakat, membangun komunikasi yang baik, serta menaati seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Hengky.
Menurut Hengky, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Bitung, Kementerian Hukum, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Ia menegaskan, kepastian status kewarganegaraan bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai hak sebagai warga negara, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Dalam kesempatan itu, Hengky juga menunjukkan respons cepat terhadap persoalan kemanusiaan dengan meminta Kepala Puskesmas Girian segera memberikan pelayanan kesehatan kepada seorang warga negara Filipina berusia 68 tahun yang sedang mengalami gangguan kesehatan.
Diketahui, sbagian besar penerima SK merupakan warga keturunan Sangihe-Filipina yang bekerja sebagai pelaut.








Leave a Reply
View Comments