Turki Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Tuduhan Genosida di Gaza, Israel Bereaksi Keras

Benjamin Netanyahu (Foto: Nir Elias / UPI Photo / IMAGO)

Republish.id, INTERNASIONAL – Ketegangan antara Ankara dan Tel Aviv kembali memanas setelah pengadilan di Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah ini dilakukan sebagai buntut tuduhan genosida yang dilakukan Israel dalam perang di Jalur Gaza.

Dikutip dari detikcom, Minggu (9/11/2025), Pengadilan Turki pada Jumat (7/11) menetapkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan 36 pejabat senior pemerintahannya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam pernyataannya, Kantor Kejaksaan Istanbul yang dikutip AFP dan Anadolu Agency menyebut pengadilan telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat tinggi Israel, termasuk Netanyahu. Langkah ini diambil karena mereka diduga bertanggung jawab atas aksi genosida yang terjadi di Jalur Gaza.

Baca Juga :  PBB Sahkan Resolusi Negara Palestina Merdeka, 142 Negara Beri Dukungan

Para pejabat Israel yang ikut menjadi target antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum Militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, serta Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.

Kantor Kejaksaan Istanbul menuduh para pejabat tersebut telah melakukan “genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan secara sistematis oleh Tel Aviv.

Dalam pernyataannya, kejaksaan juga menyoroti serangan Israel terhadap fasilitas medis di Gaza, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina yang dibangun oleh Ankara dan dibom pada Maret lalu.

Akibat agresi itu, ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, dilaporkan tewas dan luka-luka.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ di Jalur Gaza,” tulis Kejaksaan Istanbul.

Baca Juga :  Seruan Erdogan Bentuk Aliansi Islam Hadapi Ekspansionisme Israel

Namun, pengadilan menyebut para tersangka tidak dapat langsung ditangkap karena saat ini tidak berada di wilayah Turki.

“Atas permintaan Kantor Kejaksaan, pada 7 November 2025, Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu,” lanjut pernyataan resmi itu.

Turki selama ini dikenal sebagai pengkritik keras kebijakan Israel di Gaza. Negara itu bahkan telah bergabung dalam gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.

Israel Bereaksi Keras: Sebut Erdogan “Tiran”

Langkah Ankara tersebut langsung memicu reaksi keras dari Tel Aviv. Pemerintah Israel menolak mentah-mentah tuduhan genosida dan menyebut keputusan pengadilan Turki sebagai “aksi publisitas politik”.

Baca Juga :  Mojtaba Khamenei Dikabarkan Terluka Parah, Putra Presiden Iran Akhirnya Buka Suara

Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar melalui pernyataannya yang dikutip AFP, Sabtu (8/11/2025), mengecam keras langkah Turki dan bahkan menyebut Presiden Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran”.

“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” ujar Saar melalui unggahan di media sosial X.

Dalam postingannya, Saar juga menyinggung tindakan pemerintah Turki yang disebutnya menekan oposisi politik, termasuk penangkapan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu sejak Maret lalu.

Ketegangan diplomatik antara kedua negara kini diprediksi akan meningkat, terutama setelah Ankara secara terbuka menuduh para pemimpin Israel sebagai pelaku kejahatan perang dan genosida di Gaza.