Republish.id, NASIONAL – Maraknya kejahatan digital membuat masyarakat harus semakin waspada, terutama terkait penyalahgunaan identitas pribadi. Dalam sejumlah kasus, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kerap dipakai pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kemudahan proses pinjol yang hanya membutuhkan KTP tanpa verifikasi wajah menjadi celah yang sering dimanfaatkan pelaku.
Untuk memastikan apakah KTP Anda pernah digunakan dalam pengajuan pinjol, masyarakat bisa memeriksanya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cara Cek Penggunaan KTP di Pinjol lewat SLIK OJK Secara Online
Proses pengecekan secara daring cukup mudah. Siapkan KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
Langkah-langkahnya:
• Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
• Pada halaman utama, pilih menu “Pendaftaran”.
• Isi formulir sesuai permintaan, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
• Pastikan seluruh data yang diisi sudah benar.
• Klik “Selanjutnya”.
• Unggah dokumen pendukung berupa KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
• Klik “Ajukan Permohonan”.
• Setelah proses selesai, sistem akan memberikan nomor pendaftaran.
• Untuk melihat perkembangan permohonan, buka menu “Status Layanan” dan masukkan nomor pendaftaran.
• OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang terdaftar.
Cara Cek KTP untuk Pinjol Lewat SLIK OJK Secara Offline
Alternatif lain, pemohon bisa datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen persyaratan sesuai kategori.
1. Dokumen untuk perseorangan:
• Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
• Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
2. Dokumen untuk debitur yang telah meninggal dunia:
• Fotokopi KTP/paspor.
• Dokumen asli surat keterangan kematian.
• Bukti hubungan keluarga atau ahli waris.
3. Dokumen untuk badan usaha:
• Fotokopi NPWP, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar terakhir.
• Identitas pengurus.
• Surat kuasa bila diperlukan.
Setelah berkas diserahkan, OJK akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen tersebut. Hasilnya akan dikirimkan ke email yang sudah didaftarkan.
Jika Anda aktif menggunakan layanan digital, pengecekan rutin melalui SLIK sangat disarankan demi memastikan identitas tetap aman dari penyalahgunaan. Jika terdapat data mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.











Leave a Reply
View Comments