Gugatan Terkait Ambang Batas Parlemen Tak Diterima Mahkamah Konstitusi 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Dok.MK)

Republish.id, NASIONAL – Gugatan Partai Ummat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Menurut pernyataan MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (29/2/2024), permohonan pemohon kehilangan objek. Putusan tersebut dibacakan setelah MK menjalani serangkaian persidangan.

Alasannya , MK sudah lebih dulu mempertimbangkan objek pengujian dalam perkara tersebut, yakni pasal 414 ayat (1) UU 7/2017, dalam gugatan yang diajukan Perludem dan telah menjatuhkan putusan yang diucapkan lebih dulu dalam sidang pada hari yang sama.

Baca Juga :  Modern Bathroom with Metro Rocks, Large Plant and Neutral Tiles

Sebelumnya, Ketum Partai Ummat, Ridho Rahmadi dan Sekjen Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodrudin, diketahui menjadi penggugat dalam perkara tersebut.

Diketahui, yang menjadi isi Petitum pemohon ialah:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 % (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional atau perolehan kursi paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah kursi DPR RI untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”;

Baca Juga :  Ratusan Miras Dijual Secara Ilegal Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota

3. Memerintahkan agar Putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca Juga :  KPU Bolmut Resmi Luncurkan Maskot Pilkada 2024

Adapun pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 itu berbunyi:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."