YouTube Disorot, Pemerintah Layangkan Teguran Keras ke Google

Ilustrasi (Foto Detikcom)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan teguran kepada Google setelah platform YouTube dinilai belum mematuhi aturan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Teguran ini menjadi langkah awal menuju sanksi sekaligus sinyal tegas bagi platform digital global agar tunduk pada regulasi di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan penilaian negatif terhadap Google sebagai perusahaan induk YouTube.

“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Sebelum teguran dijatuhkan, Google telah menjalani pemeriksaan oleh Komdigi pada 7 April 2026, setelah sebelumnya menerima dua kali panggilan resmi. Dalam proses tersebut, Google bersama Meta dimintai keterangan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Antusias Warga Meriahkan Cap Go Meh di Gorontalo

Dari hasil pemeriksaan, YouTube dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam implementasi PP Tunas. Selain itu, platform tersebut juga dianggap belum menunjukkan komitmen nyata untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” tegas Meutya.

Saat ini, sanksi yang diberikan masih berada pada tahap awal berupa surat teguran. Namun, pemerintah menegaskan bahwa sanksi dapat meningkat secara bertahap apabila tidak ada perubahan dari pihak Google.

Baca Juga :  Motor Custom : Merajut Seni dan Teknik di Jalan Raya

“Sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google. Tentunya sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.

Meski telah memberikan teguran, pemerintah tetap membuka ruang bagi Google untuk menunjukkan itikad baik dalam mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Saya enggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi berbeda ditunjukkan oleh Meta yang dinilai telah mematuhi ketentuan PP Tunas. Perusahaan tersebut melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk menetapkan batas usia minimal 16 tahun untuk penggunaan platform seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah usia tersebut secara bertahap.

Menurut Meutya, langkah Meta menjadi bukti bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal kendala teknis, tetapi lebih pada kemauan dari platform digital itu sendiri.

Baca Juga :  Ramai Dikritik, Film Animasi Merah Putih One For All Disarankan Tunda Tayang

“Ini juga sebagai bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala, ini masalah kemauan dan itikad dari platform-platform besar untuk patuh kepada hukum di Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, platform lain seperti TikTok dan Roblox masih berada pada kategori kepatuhan parsial dan diminta segera menyerahkan rencana aksi kepada pemerintah.

Pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital. Setiap perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan hasil asesmen risiko secara mandiri dalam jangka waktu tiga bulan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak, sekaligus menjadi peringatan bagi platform global agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Redaksi Republish.id