Republish.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kebijakan ini diterapkan setelah pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi turunan tersebut disusun sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia.
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kecanduan penggunaan teknologi.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” katanya.
Pemerintah menjadwalkan implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.
Adapun platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live.
Komdigi menyebut proses penonaktifan akun akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Meutya juga mengakui penerapan aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang muncul di ruang digital.
“Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.













Leave a Reply
View Comments