133 Warga Keturunan Filipina di Bitung Resmi Jadi WNI

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, saat menyerahkan SK Penegasan Kewarganegaraan ke warga Filipina di Bitung

REPUBLISH.ID, BITUNG– Pemerintah menetapkan 133 warga keturunan Filipina di Kota Bitung sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam proses verifikasi faktual.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penegasan kewarganegaraan itu berlangsung di Ruang SH Sarundajang, Kantor Walikota Bitung, Minggu (1/11/2026).

Informasi diperoleh, dari total 154 orang yang mengajukan permohonan, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, 21 pemohon lainnya belum masuk dalam daftar penerima SK.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, mengatakan proses penegasan status kewarganegaraan tersebut telah melalui tahapan panjang, termasuk pendataan dan verifikasi faktual terhadap masing-masing pemohon.

“Dari total 154 pemohon yang telah diverifikasi, sebanyak 133 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Alex, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga :  Isu Keretakan HH-RM Mencuat, Jubir Pemkot Bitung Bantah

Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut penanganan penduduk keturunan Filipina di Kota Bitung yang selama ini belum memiliki kepastian status kewarganegaraan maupun dokumen administrasi kependudukan.

Ia mengatakan, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tentang tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik.

Ia juga  menyampaikan, keberhasilan penerbitan SK tersebut tidak lepas dari koordinasi lintas instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung.

“Dengan diterbitkannya SK tersebut, 133 penerima kini memperoleh pengakuan resmi sebagai WNI. Status ini sekaligus membuka akses mereka terhadap berbagai layanan publik dan pengurusan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Yayasan Tantang Masyarakat Eks Pengungsi Lata-Lata Buktikan Kepemilikan Tanah

 

Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono saat diwawancarai usai menyerahkan SK Penegasan kewarganegaraan kepada warga keturunan Filipina di Bitung.

 

Sementara itu, Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Dulyono mengungkapkan program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan kewarganegaraan.

“Warga yang telah menerima SK Penegasan Status WNI kini berhak mendapatkan dokumen kependudukan sah serta akses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Izin Ship Scrapping Kewenangan Pemerintah Pusat, KSOP Bitung Sampaikan ini..

Ia juga mengatakan, 21 pemohon yang belum masuk daftar penerima SK. DIkarenakan kata dia, memiliki dokumen ganda.

“Yang sisanya itu belum bisa menerima SK karena dokumen ganda. Nah, ini yang harus kamu verifikasi lagi. Jangan sampai kedepan terjadi kekeliruan,” ungkapnya.

 

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar menyampaikan aspirasi dan ucapan terimakasih Kementerian Hukum RI, dalam hal ini Kanwil Sulawesi Utara serta stakeholder terkait atas pelaksanaan program tersebut, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kota Bitung.

“Program ini untuk memberikan kepastian identitas warga negara Indonesia. Sekali lagi kami ucapan selamat. Semua warga yang telah menerima SK wajib mendapatkan akses pelayanan seperti masyarakat Kota Bitung pada umumnya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Wartawan Republish.id Biro Kota Bitung