Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Status Investor Asing

Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla saat jumpa pers di Polda Kalbar, Pontianak, Kamis (29/10/2026). (Dok. Tangkapan Layar YouTube Polda Kalbar).

Republish.id, NASIONAL – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.

Asep menjelaskan, Polri telah menangani 104 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan korporasi. Kasus-kasus tersebut mencakup lahan terbakar dengan total luas mencapai 29.168,78 hektare.

Baca Juga :  Dukungan Solid Masyarakat Kecamatan Lakea untuk Paslon Naga Bonar di Buol

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” papar Asep.

Dari 20 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA, sedangkan 16 lainnya merupakan korporasi dalam negeri.

“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu juga menjelaskan dugaan modus operandi yang dilakukan korporasi berdasarkan temuan di lapangan. Para tersangka diduga melakukan pelanggaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta memicu kebakaran lahan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Sambung

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

Penyidikan kasus karhutla tersebut masih terus berjalan. Polri juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah untuk hasil daripada penyidikan tersebut,” terangnya.

Atas dugaan perbuatannya, korporasi yang terlibat terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Tragedi di Bangka Belitung: Wartawan Senior Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Sumur

Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan tersebut berupa pidana penjara paling rendah tiga tahun hingga paling tinggi lima tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp15 miliar.

Adapun 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, PT AI, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Empat perusahaan yang tercatat sebagai PMA terdiri atas PT HKI dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, PT API dari Korea Selatan, serta PT AI dari Singapura.

Redaksi Republish.id