Pelindo Multi Terminal Branch Bumiharjo Terima Penghargaan Kecelakaan Nihil

Pangkalan Bun, Juli 2025 – PT Pelindo Multi Terminal Branch
Bumiharjo Bagendang, meraih penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dari
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (23/7).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Branch
Manager Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang, Yuvensius Andri Kartiko, di
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan
Cilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya.

Baca Juga :  FamFest 2025 by Ibu2Canggih x Lightbeam: Rayakan Kebersamaan dengan Lebih dari 1000 Keluarga Indonesia

Yuvensius Andri Kartiko menyampaikan ucapan terimakasih
kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memberikan penghargaan
tersebut yang menjadi motivasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan
nyaman, untuk meningkatkan pelayanan terbaik dalam jasa kepelabuhan.

Lanjutnya,  Pelindo
Multi Terminal Branch Bumiharjo Bagendang mengelola jasa kepelabuhan yang
memiliki 48 orang, dengan jumlah jam kerja sebanyak 4.463.176 jam kerja orang
tanpa kecelakaan kerja terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember
2024.

Baca Juga :  KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Bahaya Aksi Pelemparan dan Vandalisme Terhadap Kereta Api

“Penghargaan yang di berikan tersebut merupakan apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan
dan kesehatan kerja,” ujar Yuvensius Andri Kartiko.

Yuvensius Andri Kartiko menyampaikan juga bahwa pihaknya
berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja, komitmen
manajemen terhadap keselamatan dan kesehatan kerja,  hal tersebut untuk mengurangi Kecelakaan
kerja di tempat kerja.

Baca Juga :  Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si Desak Menteri BUMN, ESDM dan PLN Bangun Listrik untuk 47 Desa di Ketapang

“Keselamatan kerja adalah prioritas utama, semua
karyawan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), kami pun menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, dan kami berkomitmen memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujar Yuvensius Andri
Kartiko.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini