Republish.id, GORONTALO – Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan di Eks Terminal Andalas bertambah. Itu setelah petugas Kepolisian Polresta Gorontalo Kota melakukan pengembangan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pihaknya kembali mengamankan empat orang dalam kasus tersebut.
Kempat orang itu, kata dia, berada di lokasi kejadian saat terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan korban RM meninggal dunia.
Ia menjelaskan, sebelum mengamankan empat orang tersebut, pihaknya telah mengamankan dua orang yakni AP (22) dan RA (26) warga kecamatan Sipatana Kota Gorontaloa.
“Jadi, total yang diamankan adalah enam orang,” kata Kompol Leonardo Widharta dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Dikatakannya, empat orang yang baru diamankan terdiri dari tiga orang pria berinisial FA (27), RAS (21) dan SP (32) serta seorang perempuan berumur 28 tahun dengan inisial NF.
Semetara korban dalam kasus penganaiayaan ini adalah dua orang lelaki, yaitu RM yang mengalami luka robek di kepala serta luka sayatan di lengan. Sedangkan korban lainnya adalah sedangkan MT (32) yang mengalami luka gores di bagian lengan.
“Jadi ada dua korban pada insiden penganiayaan di eks terminal Andalas,” ujar Leonardo.
Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban RM meninggal dunia serta MT mengalami luka gores,” tandasnya.(rilis/ Polresta Gorontalo Kota)













Leave a Reply
View Comments