Pria Asal Gorontalo Curi Motor dengan Modus Lowongan Kerja, Ditangkap di Minahasa

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers pada Rabu (26/3), (Foto Dok: Humas).

Republish.id, GORONTALO – Sebuah kasus pencurian sepeda motor di Kota Gorontalo berhasil diungkap oleh Tim Rajawali. Pelaku, seorang pria berinisial RS (22), menggunakan modus melamar pekerjaan sebelum akhirnya membawa kabur motor milik korbannya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., dalam konferensi pers pada Rabu (26/3), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Royin Laiya.

Baca Juga :  Dirut PT Novavil Jadi Tersangka Penipuan Haji Furoda, Polda Gorontalo Ungkap Modus Licik

Kejadian terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi.

“Jadi, RS ini modusnya datang ke tempat Royin untuk melamar pekerjaan dan tak lama kemudian, RS meminjam sepeda motor. Namun, tidak diberikan oleh Royin, kemudian RS mengambil kunci dan membawa sepeda motor tanpa sepengatahuan pemiliknya” ungkap AKP Akmal.

Baca Juga :  Merasa Mendapat Ketidakadilan dari MenPAN-RB, Aliansi Mahasiswa dan Nakes Datangi Kantor Gubernur Gorontalo

Setelah menerima laporan, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang didapat, RS diketahui berada di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

Tim Rajawali, yang dibantu oleh Resmob Polres Tomohon, akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru-putih.

Baca Juga :  Sekda Gorontalo Dorong Huidu Cup 2025 Jadi Wadah Cetak Atlet Persidago

“Saat ini, barang bukti (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoppy warna Biru-Putih, sudah diamankan di Mapolresta dan untuk RS telah ditetapkan tersangka dan di jerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP Akmal.(*)

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."