KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diambil dari kemnaker.go.id, pada Selasa (4/3/2025). Terbaru, Immanuel Ebenezer didesak dicopot buntut PT Sritex Bangkrut dan pecat ribuan karyawannya. 

Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Ia diduga terlibat pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (21/8/2025).

Fitroh menambahkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan. Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga mengamankan sepuluh orang lainnya dalam operasi senyap tersebut.

Baca Juga :  "Jangan Saya Disuruh Pakai Kijang, Dek!” Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim Picu Amarah Publik

KPK saat ini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.

Diketahui, OTT terhadap Wamenaker ini merupakan yang kelima sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, KPK telah melakukan empat OTT lain, di antaranya:

Baca Juga :  Sempat Hilang di Kebun Bone Bolango, Dua Lansia Ditemukan Meninggal

• Maret 2025: Menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

• Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

• 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sultra.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Link Canggih Incar Pengguna Gmail

• 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kasus terbaru yang melibatkan pejabat setingkat wakil menteri ini menambah panjang daftar operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2025.

"Mengawali karier di dunia jurnalistik tahun 2019 dan masih aktif menulis di Media Online Republish.id hingga saat ini."