Aturan Demo vs Perang: Siapa yang Tak Boleh Diserang?

Caption: Seorang perempuan menghadapi barisan polisi dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, pada Kamis (28/08), (EPA).

Republish.id, NASIONAL – Baik dalam aksi demonstrasi maupun dalam situasi perang, terdapat aturan tegas yang mengatur pihak-pihak mana saja yang tidak boleh dijadikan sasaran serangan. Aturan ini lahir untuk melindungi hak asasi manusia serta menjamin kemanusiaan tetap dihormati, meskipun dalam kondisi penuh ketegangan.

Aturan dalam Demo di Indonesia

Dalam konteks unjuk rasa, aturan dasarnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

UU tersebut menyebutkan bahwa demonstrasi adalah bagian dari hak demokratis warga negara, namun harus dilakukan secara damai, tertib, dan menghormati hak orang lain.

Menurut Pasal 6 UU No. 9/1998, demonstrasi dilarang mengganggu kepentingan umum serta tidak boleh merusak fasilitas publik. Artinya, ada pihak-pihak yang tidak boleh dijadikan target:

• Masyarakat sipil yang tidak terlibat aksi.

• Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan lansia.

• Petugas keamanan (Polisi/TNI) yang bertugas menjaga ketertiban.

• Wartawan/jurnalis yang meliput kegiatan.

Baca Juga :  Calon Independen, Ancaman atau Harapan Baru Demokrasi Lokal? (Opini)

• Fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional, namun bentuk kekerasan dalam aksi justru bisa melanggar hukum dan menodai tujuan demokrasi itu sendiri.

Aturan dalam Perang Menurut Hukum Humaniter

Dalam konflik bersenjata atau perang, aturan internasional dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya. Prinsip dasar hukum humaniter adalah distinction (pembedaan) dan proportionality (keseimbangan).

Hal ini berarti setiap pihak bertikai wajib membedakan antara kombatan (tentara yang bertempur) dan non-kombatan (sipil dan pihak yang dilindungi). Beberapa pihak yang tidak boleh diserang dalam perang antara lain:

• Warga sipil yang tidak ikut serta dalam pertempuran.

• Tenaga medis & relawan kemanusiaan, termasuk Palang Merah.

• Tawanan perang (Prisoner of War/POW) yang ditangkap, yang wajib diperlakukan manusiawi.

• Tentara yang sudah menyerah atau terluka parah (hors de combat).

• Fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan objek non-militer.

Baca Juga :  Wacana Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Ancam Kedaulatan Rakyat

Berdasarkan Konvensi Jenewa Pasal 3, tindakan penyiksaan, kekerasan terhadap tawanan, serta serangan terhadap warga sipil adalah kejahatan perang. Hal ini ditegaskan kembali oleh International Committee of the Red Cross (ICRC) sebagai penjaga utama implementasi hukum humaniter internasional.

Persamaan dan Perbedaan

Meski berbeda konteks, baik demo maupun perang sama-sama menekankan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. Bedanya, dalam demo fokusnya pada menjaga ketertiban umum di ruang demokrasi, sementara dalam perang fokusnya pada pembatasan agar korban sipil tidak jatuh secara berlebihan.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing referensi:

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:

Undang-undang ini adalah peraturan yang mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai hak asasi manusia, yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945. UU ini mengatur tentang pelaksanaan menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas, namun juga bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28:

Pasal ini menjamin hak asasi manusia, termasuk kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran, yang merupakan dasar dari kebebasan berpendapat di muka umum.

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I & II:

Konvensi Jenewa adalah hukum internasional yang berfokus pada perlindungan korban perang dan orang-orang yang tidak terlibat dalam konflik. Protokol Tambahan I dan II adalah dokumen tambahan yang memperluas cakupan perlindungan hukum humaniter internasional.

International Committee of the Red Cross (ICRC), “What is International Humanitarian Law?” (2021):

Ini adalah publikasi dari Komite Internasional Palang Merah yang menjelaskan dasar-dasar dan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

Komnas HAM RI, Panduan Aksi Unjuk Rasa Damai:

Ini adalah panduan yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia untuk memberikan arahan mengenai pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan secara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.