Kemendikdasmen Atur Tata Cara Siswa Menyampaikan Pendapat Lewat SE Nomor 13 Tahun 2025

Kemendikdasmen Atur Tata Cara Siswa Menyampaikan Pendapat Lewat SE Nomor 13 Tahun 2025, (Foto Istimewa).

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan baru terkait mekanisme penyampaian pendapat bagi siswa di sekolah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.

Sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sebagaimana bunyi dalam surat edaran tersebut.

Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya, keterangan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Spring Fashion Show at the University of Michigan Has Started

Kemendikdasmen menilai siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam proses tumbuh kembang. Oleh karena itu, siswa membutuhkan bimbingan dan pengawasan, sekaligus usaha untuk menjaga keamanan dalam menyampaikan pendapat sesuai aturan undang-undang dan nilai-nilai karakter.

Pihak kementerian menyebut pelindungan siswa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/wali.

Baca Juga :  Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Terkait Kasus Arogansi dan Dugaan Kejahatan Keuangan

Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.