Republish.id, BITUNG – Kurang dari 15 jam, URC Resmob Polres Bitung mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap warga di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FM dan AK. Keduanya diamankan secara terpisah pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Korban berinisial JL mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke Manado.
Setelah menerima laporan, URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan FM dan AK. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu pisau dengan ujung runcing dan satu anak panah wayer.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para terduga pelaku. Hasilnya, pada hari yang sama dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” kata Ahmad, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho.
Menurutnya, polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan latar belakang penganiayaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, terduga pelaku serta barang bukti yang telah diamankan.
Ahmad mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya sembari mengatakan kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.









Leave a Reply
View Comments