Republish.id, BITUNG – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil menangkap pelaku pencurian belasan tabung gas dan kursi plastik.
Pelaku berinisial AS (34) berhasil dibekuk Polisi di sebuah tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Penangkapan itu bermula setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang kehilangan satu tabung gas 5 kilogram, 14 tabung gas 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik.
Polisi kemudian langsung mengumpulkan keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara, dan melakukan penyelidikan.
Aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 06.52 Wita. Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa sejak Juli hingga Agustus 2026. Motifnya diduga karena faktor ekonomi. Barang hasil curian dijual di sejumlah tempat.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat personil di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Ia mengatakan, masih terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri lokasi penjualan barang hasil curian.
“Masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” pintanya.









Leave a Reply
View Comments