Sekda Gorut Akui Kekeliruan Seleksi PPPK Paruh Waktu, Honorer Protes

Sekertaris daerah didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara saat menerima aksi protes dari tenaga Honorer di halaman Kantor Bupati. (Foto: Febri/GoTimes).

Republish.id, GORONTALO UTARA – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo Utara menuai polemik. Sejumlah tenaga honorer menggelar aksi protes di halaman Kantor Bupati Gorut karena banyak nama tidak terakomodir dalam pengumuman hasil seleksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, Rabu (17/9), mengakui adanya kekeliruan dalam mekanisme perekrutan yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Suleman menjelaskan, pada bulan Agustus lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengirim surat kepada Pemkab Gorut untuk mengusulkan formasi PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Mahasiswa Papua di Gorontalo dan Sulut Serahkan Bantuan Sembako Untuk Korban Longsor di Tulabolo

Namun, karena belum dilakukan pemetaan kebutuhan secara menyeluruh, pemerintah daerah meminta perpanjangan waktu hingga September untuk memasukkan usulan.

“Jumlah tenaga honorer yang sebenarnya berhak diusulkan sebanyak 1.112 orang, baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Namun proses perekrutan ini diserahkan ke daerah dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Suleman.

Dengan alasan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, lanjut Suleman, panitia seleksi (pansel) akhirnya memutuskan hanya meluluskan honorer yang masih aktif bekerja hingga saat ini. Verifikasi status keaktifan sendiri diserahkan kepada masing-masing OPD terkait.

Baca Juga :  Viral, Salah Satu Perumahan di Limboto Diduga Jadi Sarang Prostitusi

Namun, Suleman mengakui adanya kesalahan dari pihak pansel dalam melengkapi persyaratan administratif. Beberapa dokumen penting seperti daftar hadir dan bukti SK yang menunjukkan keaktifan honorer hingga sekarang tidak disertakan.

“Seperti arahan Bupati kemarin, persyaratan tersebut harus dilengkapi. Jika yang bersangkutan masih bekerja, maka harus disertakan daftar hadirnya. Sedangkan apabila menerima gaji dari APBD, wajib melampirkan SK sebagai bukti. Namun, hal itu tidak kami lakukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Negara Rugi Rp 5,9 M  

Sebagai tindak lanjut, Suleman menegaskan bahwa hari ini pansel akan mengirimkan surat kepada seluruh OPD untuk melakukan tracking ulang terhadap honorer yang dinyatakan lulus. Jika hasil verifikasi tidak sesuai dengan ketentuan, maka kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan.

Aksi protes ini menjadi perhatian publik, sebab sebagian besar honorer mengaku telah lama mengabdi namun namanya tidak masuk dalam daftar hasil seleksi PPPK paruh waktu.