Republish.id, GORONTALO – Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo menggelar diskusi publik di D’nan Coffee, Kota Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).
Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi Informasi, Idris Kunte menjelaskan, diskusi publik terkait implementasi undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tersebut menekankan pasal 28 huruf F.
Baca Juga : Eks Direktur WHO : Monkeypox Rentan Menyerang Anak-anak
Dimana, kata dia, setiap warga berhak-hak berinteraksi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka pengembangan diri, lingkungan dan sosialnya.
“Ada tiga tugas utama negara, yang diamanatkan dalam undang-undang yaitu menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan,” terangnya.
Baca Juga : Tabrakan Motor di Depan SPBU Ulapato,1 Korban Patah Tulang
Idris juga meminta untuk melaporkan Badan Publik yang dengan sengaja menutupi informasi kepada masyarakat.
“Silahkan melakukan pengaduan dalam bentuk online (SIPSI) atau datang langsung ke kami, jika hak untuk mendapatkan informasi itu tidak dipenuhi oleh instansi terkait,” imbuhnya.
Dirinya berharap melalui diskusi publik seperti ini, bisa menyatukan persepsi seluruh pihak tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.(*)













Leave a Reply
View Comments