Komisi Informasi Provinsi Gorontalo Gelar Diskusi Publik

Suasana Diskusi Publik yang digelar Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).
Suasana Diskusi Publik yang digelar Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).

Republish.id, GORONTALO – Lembaga Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo menggelar diskusi publik di D’nan Coffee, Kota Gorontalo pada Jumat, (30/8/2024).

Dalam penyampaiannya, Ketua Komisi Informasi, Idris Kunte menjelaskan, diskusi publik terkait implementasi undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tersebut menekankan pasal 28 huruf F.

Baca Juga :  Video Oknum DPRD Gorontalo Viral, Ucapan Soal "Rampok Uang Negara" Tuai Kecaman

Baca Juga : Eks Direktur WHO : Monkeypox Rentan Menyerang Anak-anak

Dimana, kata dia, setiap warga berhak-hak berinteraksi, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam rangka pengembangan diri, lingkungan dan sosialnya.

“Ada tiga tugas utama negara, yang diamanatkan dalam undang-undang yaitu menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan,” terangnya.

Baca Juga : Tabrakan Motor di Depan SPBU Ulapato,1 Korban Patah Tulang

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Bentuk Satgas Anti-Premanisme, Didukung Penuh TNI-Polri

Idris juga meminta untuk melaporkan Badan Publik yang dengan sengaja menutupi informasi kepada masyarakat.

“Silahkan melakukan pengaduan dalam bentuk online (SIPSI) atau datang langsung ke kami, jika hak untuk mendapatkan informasi itu tidak dipenuhi oleh instansi terkait,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kumabal, Pengerukan Pasir Pantai di Tanjung Buaya Tetap Berlanjut Meski Ditegur DLH Bolmut

Dirinya berharap melalui diskusi publik seperti ini, bisa menyatukan persepsi seluruh pihak tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.(*)

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."