Republish.id, NASIONAL – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan utang iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tertentu. Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu agar bisa kembali aktif sebagai peserta tanpa terbebani tunggakan lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa fasilitas penghapusan utang iuran akan diberikan kepada peserta mandiri yang kini beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kelompok masyarakat tidak mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Jadi pemutihan itu intinya untuk orang yang pindah komponen, dulunya itu katakanlah (iuran) mandiri, sendiri membayar, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI,” ujar Ali di kantor Kementerian Keuangan, Rabu, (22/10/2025).
Selain itu, fasilitas serupa juga akan diberikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah.
Untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran, pemerintah akan menggunakan ukuran desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan verifikasi.
Ali juga menyebutkan adanya kemungkinan pemberian fasilitas serupa untuk peserta mandiri kelas 3, namun keputusan final terkait hal itu masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Orang yang mampu, ya bayar,” tegasnya.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan bahwa masih terdapat 23 juta peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan total tunggakan lebih dari Rp10 triliun. Pemerintah berharap kebijakan pemutihan dapat membantu masyarakat miskin untuk kembali aktif tanpa beban utang.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” kata Ali di Yogyakarta, (18/10) lalu, dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa keputusan resmi mengenai pemutihan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah pembahasan final di tingkat pemerintah.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa proses penghitungan dan verifikasi terhadap rencana pemutihan masih berlangsung.
“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi karena ternyata perubahan dari kelas tertentu ke kelas tertentu tapi masih ada tunggakan di kelas yang lama,” ujar Prasetyo di Jakarta, Jumat, (17/10).
Pemerintah menargetkan kebijakan pemutihan utang iuran ini bisa direalisasikan tahun ini, setelah seluruh proses validasi dan perhitungan selesai dilakukan.











Leave a Reply
View Comments