Sempat Ajukan Pengunduran Diri, MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR RI

Politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, (Foto Istimewa).

Republish.id, NASIONAL – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menetapkan politikus Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tetap menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan mendalam di internal MKD.

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.

Keputusan tersebut menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berisi keterangan terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati di Partai Gerindra.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Lantik Kabinet Merah Putih: 48 Menteri dan 5 Pejabat Setingkat Menteri

Nazaruddin menjelaskan, MKD telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ketentuan tata beracara MKD dan dasar hukum yang berlaku. Selain itu, keputusan tersebut juga diambil berdasarkan hasil putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Juga :  Krisis Politik Korea Selatan: Ribuan Warga Tuntut Presiden Yoon Mundur

“MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif,” tegas Nazaruddin.

Sebelumnya, pada Rabu (10/9), Rahayu Saraswati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, sempat menyatakan mundur dari jabatannya. Ia mengaku keputusan itu diambil karena menyadari ada pernyataannya yang menyinggung banyak pihak.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Bolmut Perkuat Ideologi Kader Lewat Pendidikan Politik

Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas ucapan dan tindakannya tersebut. Menyusul pengunduran diri itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan Rahayu yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Dengan keputusan terbaru MKD ini, Rahayu Saraswati dipastikan akan melanjutkan masa baktinya sebagai legislator hingga tahun 2029.

Redaksi Republish.id