Republish.id, NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024.
Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan KPU usai merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno, Rabu (20/3/2024).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Anies-Cak Imin mendapatkan 40.971.906 suara sah dan unggul di 2 provinsi. Sedangkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara dan menang di 36 Provinsi.
Sementara Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara dari total suara sah dan tidak menang di provinsi manapun.
Kendati demikian, Undang-Undang Pemilu memberi hak bagi pasangan calon yang kalah untuk menggugat hasil pilpres.
Mereka punya waktu tiga hari untuk mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).(*)
*Baca selengkapnya sini











Leave a Reply
View Comments