Permintaan Maaf Ditolak, Kasus Hak Cipta Ka Kuhu Berlanjut ke Proses Hukum

Mediasi antara pelapor dan ZH, (Foto Istimewa)

Republish.id, GORONTALO – Upaya mediasi antara konten kreator ZH alias Ka Kuhu dan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta berakhir tanpa titik temu. Meski ZH telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, proses hukum tetap akan dilanjutkan.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan hal tersebut selepas mediasi antara kedua pihak yang berlangsung di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga :  Oknum, Mantan Dosen UMGO Kedapatan Hubungan Badan Dengan Ponakan

Ia mengatakan proses mediasi berjalan singkat dan tanpa kendala berarti, namun hasilnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan itu, ZH serta kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga melanggar hak cipta milik pelapor.

Baca Juga :  Jokowi Resmi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polisi: “Agar Jelas dan Gamblang”

“Dalam proses mediasi Ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” tegas Rongki.

Namun, lanjutnya, pelapor menolak sepenuhnya permintaan maaf tersebut dan memilih agar penyidikan tetap berlanjut.

“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  Pencarian AKP Tomi Marbun: TNI-Polri Bersatu Hadapi Tantangan di Teluk Bintuni

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait dugaan pelanggaran tersebut. Setelah pemeriksaan ahli, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan gagalnya mediasi, perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Ka Kuhu kini resmi berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses hukum.