Tragis! Anggota Paskibra Dibunuh Tetangga Gegara Cicilan HP, Kuasa Hukum Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Diva Febriani, seorang siswi SMA dan calon anggota Paskibra (kiri). Pelaku Yunus Saputra (25), ditangkap Polres Madina. (Kolase Foto Tribun Medan).

Republish.id, NASIONAL – Ironi memilukan menyelimuti kasus pembunuhan sadis yang menimpa Diva Febriani (15), siswi SMAN 1 Natal sekaligus anggota Paskibra Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Ia menjadi korban kebiadaban tetangganya sendiri, Yunus Saputra (22), hanya karena pelaku terdesak membayar cicilan ponsel.

Kepolisian mengungkap, pelaku tega memperkosa hingga membunuh Diva demi menguasai motor dan ponsel korban, yang rencananya akan dijual untuk melunasi tunggakan cicilan gadget miliknya.

Tragedi bermula saat Diva pulang dari sekolah menuju rumahnya di Desa Sikara-kara IV.

Saat melintas di jalan sepi, pelaku yang sudah mengintainya langsung beraksi. Ia mencoba merebut sepeda motor Diva, namun korban melakukan perlawanan sengit.

Dalam perkelahian itu, Diva sempat menarik tubuh Yunus hingga keduanya berguling dan terjatuh ke dalam jurang kecil di pinggir jalan.

Baca Juga :  Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat Tak Hormat, Ini Penjelasan Resmi Kepolisian

Di lokasi itulah, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu memperkosanya. Saat sadar akan perbuatannya dan takut identitasnya terbongkar, Yunus kemudian menghabisi nyawa Diva dan menguburkan jasadnya untuk menghilangkan jejak.

Kematian Diva menyisakan luka mendalam. Ia dikenal sebagai siswi cerdas, aktif dalam kegiatan sekolah, dan sedang mempersiapkan diri tampil dalam upacara kemerdekaan sebagai anggota Paskibra.

Sayangnya, hidupnya direnggut secara keji oleh seseorang yang tinggal tak jauh dari rumahnya hanya karena alasan sepele: cicilan ponsel.

Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru: Pembunuhan Sudah Direncanakan

Advokat Alwi Tan, kuasa hukum keluarga Diva Febriani, membeberkan fakta bahwa tersangka Yunus Saputra telah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK, PJS Minta Polda Banten Tindak Tegas

Berikut lima fakta yang diungkap Alwi Tan:

• Intai Korban Sejak SPBU Natal

Tersangka sudah menguntit Diva sejak SPBU Panggautan Natal. Fakta ini menunjukkan adanya niat dan rencana pembunuhan sejak awal.

• Menggiring Korban ke TKP

Pelaku membawa Diva ke tempat pembunuhan yang telah ia kenal dan siapkan sebelumnya, sebuah lokasi sepi di dekat perkebunan sawit.

• Korban Dicekik Berulang Kali

Korban sempat tak sadarkan diri. Namun saat siuman, pelaku kembali mencekik untuk memastikan Diva meninggal, kemudian memperkosanya.

• Lobang Sudah Disiapkan Tersangka

Lokasi penguburan korban di lobang penampungan air diduga sudah direncanakan pelaku sebelumnya sebagai tempat menghilangkan jejak.

Baca Juga :  Terkait Aktivitas Tambak Tanpa Izin Lingkungan di Tanjung Buaya, Polisi : Kami akan Tindak Tegas!

• Desakan Gunakan Pasal 340 KUHP

Alwi Tan menyatakan bahwa polisi seharusnya menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal umum pembunuhan biasa.

Dalam kasus ini, kepolisian saat ini menerapkan pasal berlapis:

• Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 70 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,

• UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,

• dan atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku yang telah merenggut masa depan cerah Diva Febriani dengan begitu keji.

Redaksi Republish.id