Republish.id, NASIONAL – Proses gugatan cerai antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Anggota DPR RI Atalia Praratya, resmi memasuki babak awal. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12), dengan agenda pemeriksaan awal dan mediasi.
Baik Ridwan Kamil maupun Atalia tidak hadir langsung dalam persidangan perdana tersebut. Keduanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Ridwan Kamil diketahui menunjuk delapan pengacara untuk mendampinginya dalam menghadapi gugatan cerai yang diajukan sang istri.
Salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan kehadirannya di persidangan merupakan bentuk kepatuhan kliennya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjelaskan bahwa Ridwan Kamil berhalangan hadir karena tengah menjalani agenda di luar kota.
“Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota,” ujar Wenda kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Meski tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan kliennya tetap menghormati jalannya persidangan. Kehadiran tim kuasa hukum disebut sebagai representasi sikap kooperatif Ridwan Kamil terhadap gugatan yang telah terdaftar di pengadilan.
“Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir mewakili beliau,” kata Wenda.
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah kuasa hukum yang ditunjuk Ridwan Kamil tergolong besar.
“Total kuasa hukum ada delapan orang,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, juga memastikan kliennya tidak dapat menghadiri sidang perdana karena alasan kedinasan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Atalia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Dan, akan tetapi, karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” jelas Debi kepada wartawan sebelum sidang dimulai.
Debi menambahkan, kliennya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.
“Kalau tuntutan sendiri ialah tentunya semoga Bu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu [Atalia] dan Bapak [RK],” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court Pengadilan Agama Kota Bandung sejak pekan lalu, sehingga sidang perdana dapat digelar hari ini.
“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kita siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-court. Dan hari ini diagendakan sidang pertama,” ujar Debi.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, menyampaikan bahwa sesuai hukum acara, majelis hakim akan memanggil para pihak pada sidang perdana untuk pemeriksaan identitas serta kuasa hukum. Setelah itu, seluruh perkara perceraian wajib melalui tahapan mediasi.
“Seluruh perkara dengan kode atau gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu. Setelah itu baru dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan,” kata Ikhwan, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ikhwan, pada prinsipnya para pihak diwajibkan hadir langsung dalam proses mediasi. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran dapat diwakilkan kepada kuasa hukum.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Atalia saat ini menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar yang membidangi urusan agama dan sosial, setelah terpilih pada Pemilu Legislatif 2024.
Sementara Ridwan Kamil, yang bergabung dengan Partai Golkar pada awal 2023 di akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto.













Leave a Reply
View Comments