Pemkab Buol Ultimatum Aparatur: Ternak Berkeliaran Ditertibkan Total Januari 2026

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, (Foto Istimewa)

Republish.id, SULTENG – Pemerintah Kabupaten Buol akhirnya mengambil langkah keras terhadap persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas dan meresahkan masyarakat. Januari 2026, tidak ada lagi toleransi bagi aparatur wilayah yang lalai melakukan penertiban.

Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi camat, lurah, hingga kepala desa yang tidak menunjukkan keseriusan dalam mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, masalah ternak lepas sudah terlalu lama dibiarkan dan berdampak langsung pada ketertiban serta keselamatan warga.

Baca Juga :  Pemkab Bolmong Utara Genjot Swasembada Pangan Lewat Aksi Tanam Padi Bareng Warga

“Camat atau lurah yang tidak mampu mengendalikan persoalan ternak berkeliaran akan kami copot dari jabatan. Bagi kepala desa, akan kami tahan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) jika tidak menjalankan tugasnya,” tegas Bupati dalam pernyataannya pada Minggu (11/1).

Pemerintah daerah, lanjut Bupati, sejatinya telah berulang kali mengingatkan para camat, lurah, dan kepala desa agar menertibkan hewan ternak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun di lapangan, sapi dan kambing masih kerap ditemukan berkeliaran, baik siang maupun malam hari.

Baca Juga :  BPK Sulut Serahkan Laporan Kinerja APBD & JKN Semester II 2024

Kondisi tersebut tidak hanya merusak kebun dan tanaman milik warga, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap serta membahayakan pengguna jalan. Kotoran ternak yang berserakan di badan jalan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Winangun Bersatu: Dukung BOWO-Nasir untuk Buol yang Lebih Baik

“Ini bukan masalah kecil lagi. Ini menyangkut ketertiban umum, keselamatan warga, dan tanggung jawab pemilik ternak. Kami tidak akan menerima lagi alasan atau pembiaran,” tegas Bupati.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah kabupaten akan melakukan pengawasan langsung. Setiap wilayah yang terbukti tidak melaksanakan penertiban secara maksimal akan dikenai tindakan tegas sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini