Republish.id, NASIONAL – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya menjadi strategi nasional peningkatan gizi, tetapi juga membuka peluang kerja besar-besaran melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Unit ini menjadi motor utama operasional dapur MBG, mulai dari produksi hingga distribusi makanan, dengan tawaran gaji yang bervariasi sesuai jabatan.
Besaran honor tenaga kerja SPPG dipengaruhi sejumlah faktor, terutama Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/UMP), standar jabatan, beban kerja, serta kebijakan penyelenggara di masing-masing daerah. Mengacu pada estimasi nasional yang dilansir dari laman InovaKit, berikut kisaran gaji staf dapur MBG:
• Supervisor Dapur MBG: Rp4.000.000 – Rp7.000.000 per bulan
• Juru Masak Utama / Tim Produksi: Rp3.000.000 – Rp5.000.000 per bulan, tergantung pengalaman dan kapasitas dapur
• Tim Distribusi / Driver Logistic: Rp2.500.000 – Rp4.500.000 per bulan (umumnya termasuk tunjangan transportasi)
• Asisten Koki / Food Handler: Rp2.500.000 – Rp3.800.000 per bulan
• Tim Packing & Labeling: Rp2.100.000 – Rp3.200.000 per bulan
• Tim Persiapan Bahan (Prep Team): Rp2.000.000 – Rp3.200.000 per bulan
• Bagian Cuci & Sanitasi: Rp2.000.000 – Rp3.000.000 per bulan
Kebutuhan sumber daya manusia SPPG disesuaikan dengan kapasitas produksi dapur. Untuk dapur berkapasitas 1.000 porsi makanan, diperlukan sekitar 11 hingga 12 orang, terdiri atas satu supervisor, dua juru masak, tiga asisten masak, dua tim persiapan bahan, dua petugas cuci, dua tim packing, serta satu hingga dua petugas distribusi.
Sementara itu, dapur dengan kapasitas lebih besar, yakni 3.000 porsi, membutuhkan tenaga kerja sekitar 18 hingga 25 orang.
Tak hanya soal gaji, pemerintah juga menyiapkan skema pengangkatan pegawai. Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk mengangkat 32 ribu pegawai SPPG sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) efektif mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Namun, langkah tersebut turut menyita perhatian kalangan legislatif. Ketua Fraksi PKB MPR RI sekaligus Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengapresiasi keputusan itu seraya meminta pemerintah memperluas kebijakan serupa ke sektor lain.
“PKB mengapresiasi keputusan BGN ini, namun agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, kami meminta pemerintah segera membuat regulasi untuk mempercepat pengangkatan guru honorer dan tenaga kesehatan dengan status P3K juga,” kata Neng Eem, dikutip dari MPR, Sabtu, (24/1).
Dengan demikian, meski ribuan pegawai SPPG telah mendapat kepastian status PPPK, tuntutan pemerataan peluang bagi tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan masih menjadi sorotan dan harapan DPR RI.
Baca selengkapnya di sini











Leave a Reply
View Comments