16 Jam Digeledah Bareskrim, Dua Kotak Besar Toko Emas Legendaris Nganjuk Dibawa Penyidik

Petugas menyita seluruh perhiasan dan emas di Toko Semar Nganjuk (Foto: Bakrie/DetikJatim)

Republish.id, NASIONAL – Proses penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Toko Emas Semar, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, akhirnya rampung pada Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penggeledahan tersebut berlangsung maraton lebih dari 16 jam. Penyidik mulai bekerja sejak Kamis pagi (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga lewat tengah malam.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik terlihat mengangkut dua kotak besar yang diduga berisi barang bukti ke dalam mobil yang telah terparkir di tepi jalan raya.

Setelah itu, tim langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Aparat dari Polres Nganjuk yang melakukan pengamanan turut meninggalkan area.

Baca Juga :  Rakerda I PJS Sumut Fokuskan UKW, Perlindungan Jurnalis, dan Penguatan Dana

Saat ditinggalkan penyidik, etalase toko yang sebelumnya dipenuhi perhiasan emas tampak kosong. Toko kemudian kembali ditutup oleh karyawan.

Saksi Ungkap Kronologi

Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang ditunjuk sebagai saksi, mengungkapkan bahwa aparat mendatanginya sekitar pukul 09.00 WIB.

“Awalnya polisi mendatangi saya di kantor pasar, lalu saya diminta jadi saksi penggeledahan di Toko Emas Semar,” akui Mulyadi usai penggeledahan.

Sebelum tim dari Bareskrim Polri tiba, toko tersebut sempat beroperasi normal sejak pukul 07.00 WIB. Bahkan, sempat ada seorang pembeli yang datang sebelum akhirnya aktivitas dihentikan karena proses penggeledahan.

Menurut Mulyadi, seluruh perhiasan emas yang ada di dalam toko dibawa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau.

Baca Juga :  Lingkungan Hidup 2025: Menata Ulang Arah atau Melanjutkan Krisis?

“Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko,” ungkap Mulyadi.

Ia juga menyebut dirinya menjadi saksi bersama Sujadi, salah satu karyawan toko. Saat penggeledahan berlangsung, terdapat empat karyawan di dalam toko dan seluruhnya turut diperiksa oleh penyidik.

“Di dalam toko ada empat orang karyawan, semua ikut diperiksa penyidik,” imbuhnya.

Diperiksa Satu per Satu

Lamanya proses penggeledahan disebut karena setiap perhiasan harus diperiksa secara detail oleh penyidik.

“Dirinci satu-persatu perhiasan emasnya, asal-usulnya dari mana,” jelasnya.

Baca Juga :  Kementerian BKKBN Luncurkan Gerakan Nasional “Ayah Antar Anak Sekolah”, ASN Wajib Ikut!

Mulyadi menambahkan, pemilik Toko Emas Semar diketahui berinisial TW dan tidak berada di lokasi saat penggeledahan. Ia menyebut pemilik lebih sering tinggal di Surabaya dan hanya berkunjung ke Nganjuk setiap dua hingga tiga bulan sekali.

Toko emas tersebut sendiri telah berdiri sejak Pasar Wage diresmikan pada 1976 dan dikenal sebagai salah satu toko emas lama di kawasan itu.

Selain di toko emas, penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang diduga milik TW.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait kasus yang mendasari langkah penggeledahan tersebut.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Republish.id. Klik disini