Kasus Dugaan Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru, APH Didesak Tetapkan Tersangka

Caption: Kuasa Hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H, saat berada di Reskrim Umum Mabes Polri bebebrapa waktu lalu. (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru memasuki babak baru yang kian memanas dan menjadi sorotan publik.

Mengutip laporan eksklusif media siber klikindonesia.co pada Selasa (31/03/2026), Polda Riau membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Langkah ini disebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Kabid Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan, menyampaikan kepada Aipda Jimmy yang melakukan verifikasi langsung ke bagian Reskrim Umum bahwa pelimpahan perkara tersebut sudah dilakukan.

“Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan serta penyidikan berikutnya,” jelas Humas Polda Riau melalui pesan singkat, Selasa (31/03/2026).

Baca Juga :  MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, DPR Desak Operator Segera Ubah Sistem

Meski demikian, proses administratif pelimpahan disebut masih berjalan. “Kami masih menunggu TTE (Tanda Tangan Elektronik) untuk Surat Pelimpahan Laporan,” tambahnya.

Namun, respons berbeda datang dari kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H. Ia menilai pelimpahan tersebut belum tentu menjadi solusi, bahkan berpotensi hanya memindahkan tanggung jawab penanganan kasus.

Baca Juga :  Keluarga Besar Affan Kurniawan Berduka: Sosok Tulang Punggung yang Rajin dan Baik Hati

“Jika pelimpahan ini tidak diikuti percepatan, maka patut diduga hanya pemindahan tanggung jawab, bukan penegakan hukum yang serius,” tegas Alif.

Dalam tuntutannya, pihak kuasa hukum meminta aparat menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP tentang penganiayaan, dengan pemberatan karena korban dalam kondisi hamil tua.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga memberikan ultimatum tegas kepada Polresta Pekanbaru agar segera menetapkan tersangka dalam waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Meski Dukung Prabowo-Gibran, Luhut Bakal Tolak jika Nanti Ditawari Jabatan Menteri

“Kami beri batas tegas, dalam waktu 7 hari harus ada penetapan tersangka. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan,” ancam Alif.

Kasus ini pun menuai perhatian luas masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, sekaligus menguji kecepatan dan keseriusan aparat penegak hukum di Riau dalam memberikan keadilan.

Redaksi Republish.id