Republish.id, NASIONAL – Kebijakan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perbincangan hangat menjelang Lebaran 2026. Pemerintah memastikan THR pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menerima THR tanpa potongan pajak.
Perbedaan perlakuan ini memicu diskusi luas di kalangan pekerja, terutama menjelang jadwal pencairan THR tahun ini.
THR Pekerja Swasta Tetap Kena PPh 21
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pekerja sehingga tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Sesuai peraturan,” kata Yassierli saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dengan ketentuan tersebut, perusahaan berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas THR yang dibayarkan kepada karyawan swasta.
Buruh Usulkan THR Bebas Pajak
Sejumlah perwakilan buruh menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Mereka mengusulkan agar THR dibebaskan dari pajak sehingga pekerja dapat menerima tunjangan secara utuh menjelang Hari Raya.
Menurut mereka, kebijakan ini semestinya diberlakukan setara dengan ASN, TNI, dan Polri yang menerima THR tanpa potongan pajak.
Menanggapi usulan tersebut, pemerintah menyatakan masih melakukan kajian lebih lanjut.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” jelas Yassierli.
Mengacu PP 58 Tahun 2023
Perhitungan pajak THR pekerja swasta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Regulasi ini memperkenalkan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam aturan tersebut, tarif dibagi ke dalam tiga kategori, yakni TER A, TER B, dan TER C. Penentuan tarif mempertimbangkan status wajib pajak, termasuk jumlah tanggungan dan status perkawinan yang memengaruhi besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran pajak yang dikenakan berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada penghasilan dan kategori masing-masing wajib pajak.
ASN Terima THR Tanpa Potongan
Berbeda dengan pekerja swasta, ASN, TNI, dan Polri menerima THR tanpa potongan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui pada 2025 dan 2026.
Melalui regulasi tersebut, pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ASN ditanggung oleh negara. Artinya, aparatur negara menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari penghasilan pribadi.
Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR
Terlepas dari polemik pajak, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR tetap berlaku. Sesuai regulasi ketenagakerjaan, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Kebijakan ini bertujuan memastikan pekerja memiliki tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya.
Perdebatan soal pajak THR pun diprediksi masih akan bergulir, seiring harapan sebagian pekerja agar kebijakan tersebut bisa dikaji ulang demi rasa keadilan yang lebih merata.











Leave a Reply
View Comments