Republish.id, BOLTARA – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat di Bolaang Mongondow Utara (Boltara). Kali ini terjadi saat peliputan proyek Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Boltara, Senin (27/04/2026), yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, angkat suara tegas. Ia menegaskan, tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas dapat berujung pidana sesuai Undang-Undang Pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan yang menjalankan tugas peliputan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” kata Mahmud melalui pesan singkat.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3), pers dijamin haknya untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurut Mahmud, jika benar terjadi pembatasan tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan—terlebih kegiatan yang diliput berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran publik.
“Jika benar terjadi penghalangan tanpa alasan yang sah, tentu hal itu tidak dapat dibenarkan, terlebih kegiatan tersebut menggunakan anggaran publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pengelola proyek dan aparat keamanan, untuk tidak semena-mena membatasi akses informasi. Bahkan, jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, kasus ini dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum maupun Dewan Pers.
“Wartawan juga harus bekerja sesuai standar profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Dicegat di Pintu Proyek
Sebelumnya, belasan wartawan dari berbagai media dilaporkan tidak diizinkan masuk ke area proyek oleh petugas keamanan di pintu gerbang lokasi. Padahal, agenda tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Boltara, Sirajudin Lasena, bersama sejumlah pejabat daerah.
Salah satu petugas keamanan berdalih hanya tamu berundangan yang diperbolehkan masuk. “Mohon maaf, yang boleh masuk hanya yang memiliki undangan. Kami hanya menjalankan perintah,” ujar petugas keamanan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek telah dilakukan melalui telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen.
Potensi Pidana dan Kritik untuk BUMN
Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden lapangan, melainkan bentuk edukasi hukum bagi korporasi, terutama perusahaan besar seperti PT Brantas Abipraya, agar tidak abai terhadap aturan pers.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yakni menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Lebih jauh, karena objek peliputan adalah agenda pejabat publik dan proyek fasilitas publik yang dibiayai negara, alasan seperti “area privat” atau “harus ada undangan” dinilai tidak cukup kuat untuk menutup akses wartawan. Dalam konteks ini, UU Pers berlaku sebagai lex specialis yang harus diutamakan.
Dari sisi etika jurnalistik, wartawan justru tengah menjalankan kewajiban profesional untuk memastikan informasi yang akurat bagi publik. Penutupan akses terhadap proyek strategis seperti RSUD secara tidak langsung juga membatasi hak masyarakat untuk mengetahui.
Jika terbukti, langkah pelaporan ke kepolisian dapat menjadi preseden penting agar praktik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.








Leave a Reply
View Comments