THR Presiden dan Wapres Terungkap, Segini Perkiraan yang Diterima Prabowo dan Gibran

Pelantikan Prabowo-Gibran Dihadiri 21 Kepala Negara dan 13 Perwakilan Khusus, (Foto Istimewa)

Republish.id, NASIONAL – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara dan para pensiunan secara bertahap menjelang Hari Raya. Menariknya, penerima THR tidak hanya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga mencakup Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada ASN di tingkat pusat maupun daerah. Anggaran tersebut juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan. Seluruh komponen THR diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa komponen THR terdiri dari sejumlah unsur penghasilan yang selama ini diterima aparatur negara.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil Tanpa Pensiun

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, (tunjangan) kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Airlangga.

Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden hingga saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sementara itu, gaji pokok wakil presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga :  Langit Iran Mendadak Ditutup! Serangan Israel Guncang Teheran, Trump Turun Tangan

Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara merujuk pada gaji pimpinan lembaga tinggi negara, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ketua Mahkamah Agung (MA).

Besaran gaji tersebut tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji pokok presiden dihitung sebesar enam kali Rp5.040.000 atau mencapai Rp30.240.000 per bulan. Sementara gaji pokok wakil presiden sebesar empat kali Rp5.040.000, yakni sekitar Rp20.160.000 per bulan.

Baca Juga :  PDIP Harap Putusan PTUN Tak Lantik Gibran Jadi Wapres

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu, tunjangan jabatan presiden mencapai Rp32.500.000, sedangkan wakil presiden sebesar Rp22.000.000.

Dari perhitungan tersebut, estimasi THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara itu, Wakil Presiden Gibran diperkirakan menerima sekitar Rp42.160.000. Nominal tersebut masih berpotensi bertambah karena belum memasukkan berbagai tunjangan lain yang melekat pada jabatan keduanya.