PN Bandung : Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. (CNN Indonesia/Cesar)

Republish.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon tidak sah.

Hal itu setelah Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.

Baca Juga :  Rakernas PJS Tetapkan Tiga Pedoman Strategis, Perkuat Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers 2026

“Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” sambung Hakim.

Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Baca Juga :  Kebakaran Markas, Kapolda Gorontalo Pastikan Berkas Aman

Dalam putusan tersebut, Hakim juga mewajibkan Polda Jabar juga untuk mengembalikan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum,” ucapnya.

“Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kampanye Naga Bonar di Leok I: Bowo-Nasir Tawarkan Program Sejahtera untuk Buol

Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan untuk dihentikan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” tegasnya.(*)

 

*Baca selengkapnya Disini

"Mantan Wartawan media cetak Harian Gorontalo Pos ini memulai karir di dunia Jurnalisme tahun 2018. Masih aktif menulis di media online Republish.id hingga saat ini."