Republish.id, BOLMUT – Seluruh calon legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta untuk segera melaporkan harta kekayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Apri Ramadan, Senin (15/07/2024).
“Calon terpilih harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas calon legislatif yang akan dilantik,” kata Nur Apri.
Dirinya menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, pasal 52, calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih.
Baca Juga : Gelar Media Gathering, KPU Bolmut Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024
Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut, lanjut Nur Apri, harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Jika tidak disampaikan, nama calon tidak akan dicantumkan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini baru Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah melaporkan harta kekayaan.
“Kami berharap caleg terpilih dari partai lainnya segera mematuhi aturan ini demi kelancaran proses pelantikan dan integritas lembaga legislatif,” tandasnya.(*)









Leave a Reply
View Comments