Republish.id, BOLTARA – Seorang guru, Junivan Kaparang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Dude Herlino Bawekes di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, saat korban sedang menyelesaikan persoalan perundungan (bullying) di SMP Satap 18 Boltara.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat (14/8/2026) pukul 18.58 WITA. Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/69/VIII/2026/SPKT/RES-BOLMUT/POLDA-SULUT.

Dalam laporan tersebut, Junivan Kaparang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa bermula ketika Junivan sedang menyelesaikan persoalan perundungan di lingkungan SMP Satap 18 Boltara, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sangkub.
Saat proses penyelesaian persoalan tersebut, Dude Herlino Bawekes diduga melakukan perlawanan dengan cara memukul menggunakan kunci sepeda motor. Pukulan tersebut disebut mengenai bagian tangan kiri dan punggung sebelah kiri Junivan.

Laporan itu kemudian dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan oleh SPKT Polres Bolaang Mongondow Utara pada 14 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri.(*)

















Leave a Reply
View Comments